Dini Hari, Jajaran Polsek Samarinda Ulu Tangkap 2 Orang

Sita Narkotika Jenis Sabu 21,4 Gram/Brutto
Barang bukti yang diamankan. (foto: Exclusive)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Berawal dari informasi masyarakat perihal transaksi Narkoba di sekitar Perum Talang Sari, RT 03, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, yang diterima Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu, melakukan penyelidikan.  

Wakapolsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan, Rabu (28/8/2024) sekitar Pukul 20:00 Wita  di alamat tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan, hingga Jum’at (30/8/2024) sekitar Pukul 04:30 Wita mengamakan 2 orang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan.

“Dari hasil penggeledahan badan ditemukan dua bungkus plastik klip berisikan butiran kristal, yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu. Maka atas dasar tersebut, dua orang laki-laki yang mengaku bernama R dan KVE (Inisial) dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Marthen Roson.

Baca Juga:

Barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 21,4 Gram/Brutto, dan 1  buah Tas hand bag warna coklat.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka R dan KVE dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 50 times, 1 visits today)
Narkotika SabuPolsek Ulu
Comments (0)
Add Comment