KPU Samarinda Sosialisasikan Putusan KPU RI

Firman: Melebarnya Peta Politik

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 telah secara resmi mengakomodasi dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai usia minimal calon Kepala Daerah.

Dengan berlakunya peraturan ini, peta politik di Samarinda semakin terbuka lebar, memungkinkan lebih banyak partai politik dan calon independen untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Firman Hidayatmenjelaskan, bahwa pihaknya siap melaksanakan peraturan tersebut, tanpa kendala berarti.

“Bagi kami, tidak ada masalah karena KPU adalah pelaksana aturan berdasarkan putusan yang telah terbit ini,” ungkap Firman di Yen’s Delight Coffe Pastry & Resto, Jalan Juanda 6 Samarinda, Minggu (25/8/2024).

Firman juga menjelaskan, beberapa perubahan penting yang terkandung dalam PKPU terbaru ini. Salah satu perbedaan signifikan adalah terkait penghitungan akumulasi perolehan suara sah oleh partai politik peserta Pemilu, yang sebelumnya mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jadi bukan berdasar DPT, DPT itu nanti dibawahnya hanya untuk mengukur presentasenya,” bebernya, dalam agenda sosialisasi tindak lanjut terbitnya surat dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024.

Baca Juga:

Lebih lanjut Firman menyebutkan, bahwa dengan jumlah DPT sebanyak 604.420, maka persyaratan untuk mengajukan calon adalah minimal 7,5 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024.

Di Samarinda, jumlah suara sah diperkirakan mencapai 446 ribu, sehingga partai politik atau gabungan partai harus memperoleh minimal 33.457 suara untuk dapat mengajukan calon.

“Artinya, partai politik non-parlemen pun sangat berpeluang mengajukan calon. Tanpa perlu berkoalisi, sebuah partai politik yang memenuhi ambang batas suara dapat langsung mengajukan calon,” tambah Firman.

Menurutnya, aturan baru ini mengubah pola pencalonan secara signifikan, memberikan lebih banyak opsi dan fleksibilitas bagi partai politik maupun calon independen untuk bersaing di Pemilu 2024. Firman berharap, perubahan ini akan memperkaya dinamika politik lokal dan memperluas kesempatan partisipasi dalam proses demokrasi.

“Tanpa koalisi sudah bisa mengajukan calon. Ini mengubah pola pencalonannya, jadi semua masih bisa mengajukan calon.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 57 times, 1 visits today)
KPU FirmanPKPU Pilkada
Comments (0)
Add Comment