Kabiro Adpem Setda Kaltim Ungkap Syarat Dapatkan RLH

Irhamsyah: Berpenghasilan Rendah

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Setda Provinsi Kaltim Irhamsyah paparkan beberapa persyaratan terkait Program Rumah Layak Huni (RLH), mulai dari persyaratan RLH hingga persyaratan penerima manfaat RLH.

Diantara persyaratan RLH yang  bertujuan menurunkan angka kemiskinan di Kaltim, yakni ketahanan dan keselamatan bangunan, kecukupan ruang luas penghuni, akses sanitasi layak, kebutuhan air minum layak, dan sirkulasi udara dan pencahayaan baik.

“Selain itu, ada pula persyaratan penerima manfaat RLH, dimana penerima diwajibkan tidak mempunyai kemampuan membangun RLH karena berpenghasilan rendah,” ujar Irhamsyah saat menggelar Jumpa Pers di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Jum’at (23/8/2024) sore.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penerima manfaat juga diwajibkan memiliki tanah/menguasai tanah dengan bukti legal dan tidak dalam status sengketa, memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, rumah yang ditempati sekarang harus bersedia dibongkar, tidak akan memindahtangankan kepada pihak lain tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Terakhir, belum pernah memperoleh bantuan sejenis dalam jangka waktu 10 tahun terakhir,” tutupnya.

Baca Juga:

Persyaratan mendapatkan RLH sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk(KTP) Wilayah Provinsi Kalimantan Timur;
  2. Memiliki dan menguasai tanah dengan alas hak yang sah dan tidak dalam status sengketa. Memiliki Sertifikat, atau Memiliki Surat Segel, atau Memiliki Surat Keterangan Kepemilikan dari Camat atau Lurah;
  3. Belum memiliki rumah dan/atau memiliki serta menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layakhuni;
  4. Belum pernah memperoleh bantuan untuk Program Perumahan sejenis;
  5. Berpenghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Daerah setempat;
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa setempat;
  7. Penerima Rumah Layak Huni tidak diperkenankan memindahtangankan kepada pihak lain tanpa alasanyang dapat dipertanggung jawabkan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 37 times, 1 visits today)
Irhamsyah SetdaRLH Kaltim
Comments (0)
Add Comment