KPPU Sidangkan Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Saham PT MSB

Nilai Aset Gabungan Rp2,5 Trilyun

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024, terkait dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama (MSB) oleh PT Morula Indonesia (MI), di Kantor KPPU Jakarta, Senin (12/8/2024).

Dalam Siaran Pers Nomor 69/KPPU-PR/VIII/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU Deswin Nur dijelaskan, sidang dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza serta Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi

“Agenda Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator, dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran,” jelas Deswin.

Dijelaskan, perkara diawali dengan akuisisi yang dilakukan oleh PT Morula Indonesia atas 99,9% saham milik PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022 dan berlaku efektif pada tanggal 25 April 2022.

PT Morula Indonesia merupakan anak usaha PT Bundamedik Tbk, pengelola Rumah Sakit Bunda, yang bergerak di bidang layanan fertilitas baik sendiri atau melalui anak usaha yang berlokasi di berbagai kota besar.

Sedangkan PT Medika Sejahtera Bersama merupakan pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari, Surabaya.

“Nilai aset gabungan hasil akuisisi tersebut melebihi Rp2.500.000.000.000 (Rp2,5 Trilyun), sehingga memenuhi ketentuan wajib melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis,” jelas Deswin.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari, sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU pada masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga:

Berdasarkan ketentuan, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat pada tanggal 28 Juli 2022. Namun KPPU baru menerima notifikasi pengambilan saham tersebut pada tanggal 13 Oktober 2022, sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 akibat keterlambatan dalam notifikasi selama 54 hari kerja yang dilakukan Terlapor.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya, Senin (19/8/2024) dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 18 times, 1 visits today)
KPPU MajelisMorula IndonesiaPerkara Notifikasi
Comments (0)
Add Comment