DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Harvey Moeis yang akan didakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 segera disidang.
Hal ini menyusul pelimpahan berkas perkara Tipikor yang disebut-sebut mencapai angka Rp300 Trilyun ini, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 681/013/K.3/Kph.3/08/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 28 Maret 2024.
Baca Juga:
- BREAKINGNEWS! Ridho Ditemukan Meninggal di Sungai Karang Mumus
- Bidik Penjualan Ritel LNG, Ketua KPPU Lakukan Pengawasan di Makassar
- BREAKINGNEWS! Security PHSS Diterkam Buaya Saat Mandi
Terdakwa Harvey Moeis didakwa JPU dengan Dakwaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” beber Harli.
Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman