Penyidik Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka Perkara Korupsi

Diduga Terjadi Kelebihan Bayar

DETAKKaltim.Com, KARO: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menetapkan 4 orang Tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum, di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2019, Jum’at (2/8/2024).

Pagu Anggaran sebesar Rp3.030.322.600,- (Rp3 Milyar) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.

Keempat Tersangka masing-masing Jan Baginta Barus (47), Arisman Tarigan (41). Keduanya bekerja sebagai wiraswasta. Radius Tarigan ST (52) Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Jamaludin Ginting (62) seorang pensiunan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto dalam Siaran Pers No.PR-01/ L.219/Dti.3/08/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar melansir keterangan Kasi Intelijen Ika Lius Nardo SH menjelaskan, dalam APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, telah dianggarkan dana untuk Program Pengelolaan Areal Pemakaman sebesar Rp2.994.406.600,- (Rp2,9 Milyar).

Rincian untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar Rp2.950.000.000,- Rp2,9 Milya, dan Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Sarana Pemakaman sebesar Rp44.406.600,- (Rp44 Juta).

Dalam P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, telah dianggarkan dana untuk Program Pengelolaan Areal Pemakaman sebesar Rp3.030.322.600,- (Rp3 Milyar) dengan rincian untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar Rp2.984.316.000,- (Rp2,9 Milyar). Dan Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Sarana Pemakaman sebesar Rp44.406.600,-

Anggaran Rp2.984.316.000,- diperuntukkan untuk pengelolaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Karo yang berada di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, seluas 5 hektar yang akan digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kabupaten Karo.

Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran sebesar Rp.2.984.316.000,- yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo dipecah menjadi beberapa pekerjaan.

Diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja memecah mecah item pekerjaan menjadi 7 kegiatan, untuk menghindarkan proses tender. Padahal diketahui, seluruh pekerjaan dibangun di satu lokasi yang sama.

Proses seleksi terhadap ke 7 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum tersebut, hanya formalitas. Karena faktanya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia, akan tetapi justru dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan).

Berdasarkan kontrak Surat Perjanjian Nomor: 97/PPK-Pertanahan/Perkim/2019 tanggal 30 Juli 2019, Kegiatan Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran serta surat Nomor: 900/3274/PERKIM/2019 tanggal 10 Oktober 2019 Permohonan Penerbitan SP2D untuk Pencairan SPM-LS-No.146/SPM-LS/PERKIM/2019 untuk Pembayaran 95% Kegiatan Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran sebesar Rp224.691.000,-.

Di dalam kontrak terdapat dua kegiatan, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik terkait dengan Plaza Bundaran tidak dianggarkan dalam kontrak tersebut. Namun nama kontrak tersebut masih dicantumkan Kegiatan Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan, dan Plaza Bundaran.

“Diduga adanya kelebihan bayar pada kegiatan Pembuatan Lapangan Parkir, Pembuatan Gapura, dan Pemasangan/pengadaaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU Salit,” jelas Ika.

Juga diduga melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran di luar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.

“Terhadap perbuatan tersebut melanggar Pasal 118 ayat (1) Perpres 70/2012, tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Ika lebih lanjut.

Baca Juga:

Diduga PPK tidak melaksanakn tugas dan kewenangannya yang tertuang dalam Pasal 11 huruf o, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 huruf o tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang tidak melakukan penilaian hasil kinerja penyedia sehingga mengakibatkan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume kontrak yang dilaksanakan penyedia.

PT Kharya Bangun Penawarindo tidak pernah melaksanakan pengadaan terhadap kegiatan  Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum, dan KWH Meter di Tempat pemakanan Umum Desa Salit pada Tahun 2019 berdasarkan keterangan Mambar Bangun selaku PJT (penanggungjawab Teknik) di PT Kharya Bangun Penawarindo yang diperiksa Penyidik.

Nama perusahaan PT Kharya Bangun Penawarindo dipergunakan untuk melengkapi administrasi kegiatan Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum, dan KWH Meter di Tempat pemakanan Umum Desa Salit pada Tahun 2019 tanpa seizin pemilik perusahaan.

Berdasarkan fakta tersebut, diduga telah melakukan pemalsuan terhadap dokumen Perusahaan, tanda tangan Direktur, hingga stempel perusahaan yang dipergunakan untuk melengkapi administrasi kegiatan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum, dan KWH Meter tersebut tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan atau yang berwenang terhadap perusahaan tersebut.

Terhadap perbuatan tersebut, sepatutnya pemenenang layak dilakukan pembatalan karena telah melanggar pasal 118 Ayat (6) 70/2012 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Namun dalam praktek di lapangan, kegiatan tersebut tetap dilakasanakan berlandaskan dokumen diduga palsu tersebut,” jelas Ika lebih lanjut.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, telah ditemukan peristiwa pidana adanya kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindarkan proses tender, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak.

Atas perbuatan oleh pihak-pihak terkait tersebut di atas, diduga telah terjadi kerugian keuangan Negara/daerah.

Keempat Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 60 times, 1 visits today)
Arisman TariganIdianto KajatiJamaludin GintingJan BagintaKejari KaroPemakaman UmumRadius Tarigan
Comments (0)
Add Comment