Kadisdikbud Kaltim Ajukan Pengunduran Diri

Akmal: Harus Izin dan Laporan Dulu ke Menteri

Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan. (foto: Lisa)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Surat pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Timur Muhammad Kurniawan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), ditanggapi Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.

Akmal mengatakan bahwa surat pengunduran diri ini perlu diproses dan memerlukan persetujuan dari berbagai pihak terkait, yang artinya tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah Daerah.

“Harus izin dan laporan dulu ke Menteri, apakah berkenan atau tidak. Kami masih menunggu arahan baik dari Badan Kepegawaian Negara maupun instansi lainnya,” beber Akmal Malik, Rabu (1/8/2024).

Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi, dalam proses pengunduran diri dari ASN. Dimana Muhammad Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Auditor di Inspektorat Kaltim pada tahun 2014, dan alasan pengunduran dirinya mungkin berkaitan dengan keinginan untuk kembali ke posisi tersebut.

“Kita harus menghormati keputusan tersebut. Itu adalah alasan pribadi beliau,” jelas Akmal Malik.

Baca Juga:

Ia menegaskan, keputusan ini adalah hak pribadi Kurniawan yang harus dihormati. Terlebih selama masa jabatannya sebagai Kadisdikbud Kaltim, Kurniawan telah menunjukkan kinerja yang sangat baik, yang diakui Akmal Malik.

“Sangat bagus kinerjanya, tetapi sekali lagi kami menghormati keputusan pribadi yang bersangkutan.” tandasnya.

Tahapan yang harus dilalui terkait pengunduran diri ini, menunjukkan bahwa Pemprov Kaltim berkomitmen untuk mengikuti semua prosedur administratif yang diperlukan, dan menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri dan Badan Kepegawaian Negara.

Terlepas dari pada hal itu, Pemerintah Daerah dan masyarakat diharapkan untuk mendukung keputusan ini dengan memahami bahwa setiap individu memiliki hak untuk menentukan jalur kariernya sendiri. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor : Lukman

(Visited 133 times, 1 visits today)
Akmal MalikMuhammad Kurniawan
Comments (0)
Add Comment