Didakwa Korupsi Ratusan Juta, Sofyan Dituntut 4 Tahun Penjara

Palsukan Tandatangan Kepala Desa Cairkan 9 Cek

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Sofyan selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Bukit Permata, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode tahun 2020 dituntut 4 tahun penjara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (23/7/2024).

Dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tina Mayasari SH MH dari KejaksaanTinggi Kaltim menuntut Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara menyatakna Terdakwa Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, sebagaiman Dakwaan Primair.

Melanggar Pasal 8 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Sofyan dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Baca Juga:

JPU juga menuntut Terdakwa Sofyan untuk membayar denda Rp150 Juta Subsidair 7 bulan kurungan.

Tidak berhenti sampai di situ, JPU juga menuntut Terdakwa Sofyan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp445.431.792,- dengan ketentuan jika tidak dibayar setelah 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa Sofyan tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara ini bermula saat Peraturan Desa Bukit Permata Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bukit Permata TA 2020 tanggal 14 Januari 2020 sebesar Rp 3.004.755.131,- yang ditandatangani Saksi Ahmad Abi Musa selaku Pj. Kepala Desa, yang bersumber dari ADD, DD, DBHP dan RD serta Gerbang Madu.

Dengan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.365.511.131,- Dana Desa (DD) sebesar Rp1.108.496.000,- Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah (DBHP dan RD) sebesar Rp29.748.000,- Gerakan Membangun Desa Mandiri Terpadu (GERBANG MADU) sebesar Rp100 Juta-.

Modus Terdakwa dalam menjalankan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa pada 9 Cek penarikan dana, untuk kemudian uangnya dibawa sendiri. Tidak diberikan ke Kepala Desa maupun ke Tim Pelaksana Kegiatan.

Sidang perkara nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr ini akan digelar pekan depan dalam agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 71 times, 1 visits today)
Kejati KaltimKorupsi ADDTerdakwa SofyanTina Mayasari
Comments (0)
Add Comment