DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelayanan kesehatan di Sangkulirang.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, bahwa stasiun penggajian dan P3KPE di wilayah tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Sehingga perubahan yang diperlukan harus dilakukan melalui perubahan Perbup,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti masalah kurangnya Dokter Spesialis dalam Rumah Sakit Sangkulirang. Misalnya Penyakit Dalam dan Dokter Spesialis Anak. Menurutnya, kurangnya Dokter Spesialis itu sehingga berdampak pada Pelayanan BPJS.
“Kasus-kasus Penyakit Dalam dan anak-anak tidak dapat dilayani, karena kurangnya Dokter Spesialis yang ada,” papar Faizal saat ditemui beberapa waktu lalu.
Baca juga:
- Anggota DPRD Kutim Ungkap Hiburan Malam Sumbang 42% Penularan HIV/AIDS
- Legislator Dorong Pembangunan Bandara di Kutim
- Wacana Pemanfaatan Air Void Direspon Wakil Rakyat Kutim
Akibatnya, masyarakat di wilayah Sangkulirang terpaksa mengeluarkan biaya pribadi jika ingin menerima perawatan di RS Pratama.
“Meskipun memiliki BPJS, klaim tidak dapat diajukan karena kurangnya Dokter Spesialis,” bebernya.
Anggota dewan yang tergabung dalam Komisi B itu beranggapan, rendahnya gaji Dokter Spesialis yang mengakibatkan pengunduran diri Dokter tersebut.
Menurutnya, satu-satunya solusi adalah menaikkan gaji Dokter Spesialis agar dapat mempertahankan tenaga medis yang berkualitas.
“Ini harus menjadi perhatian bersama, harus ada perubahan agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang di Sangkulirang dan sekitarnya mendapatkan pelayanan yang berkualitas.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: HB/ADV DPRD Kutim
Editor: Lukman