Anggota DPRD Kutim Minta Pemerintah Sediakan Ruang Khusus Perokok

Maswar: Jangan Diskriminasi

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memiliki Peraturan daerah (Perda) mengenai bebas merokok. Hanya saja, Perda ini belum banyak diketahui masyarakat.

Penerapannyapun masih sangat minim dilakukan di masyarakat. Hal ini mendapat tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Maswar.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menjelaskan, sejatinya Perda bebas rokok bukanlah aturan yang melarang orang untuk merokok. Namun, lebih kepada mengatur tempat orang untuk merokok.

“Dalam Perda itu juga mengatur, agar pemerintah menyediakan tempat merokok. Jadi jangan diskriminasi juga kepada orang-orang yang merokok,” ungkap Maswar, Senin (22/7/2024).

Dia memaparkan, dengan adanya Perda itu, jika ada kawasan bebas asap rokok, berarti pemerintah atau pengelola tempat itu harus juga menyediakan ruang khusus bagi perokok. Sebab, menurutnya Perda tersebut dibuat bukan untuk mendiskriminasi mereka yang merokok.

“Kalau ada Perda kawasan tanpa rokok, seharusnya ada ruang yang disediakan pemerintah untuk tempat merokok. Itu yang perlu ditekankan, kalau ada Perda larangan kawasan merokok, pemerintah harus membuat tempat untuk merokok,” tegasnya.

Menurutnya, aturan itu bisa ditegakkan jika tempatnya sudah lengkap disiapkan.

“Kalau aturan itu mau ditegakkan, tapi tempatnya belum disiapkan, itu susah juga. Kalau sudah komplit, baru ditegakkan aturannya,” sambungnya.

Baca Juga:

Maswar memaparkan, sudah ada beberapa tempat di Kutai Timur menjadi kawasan bebas rokok. Namun, tempat-tempat itu belum menyediakan tempat khusus bagi perokok.

“Lokasi tertentu dilarang merokok di Kutai Timur banyak, seperti di Kantor DPRD, Rumah Sakit, Sekolah. Rata-rata sudah ada plangnya,” ungkapnya.

Tapi kembali lagi, bagaimana mau ditegakkan jika fasilitas tempat merokok tidak diadakan.

“Jangan diskriminasi, Perda ini dimunculkan tidak hanya mengatur bagaimana tempat yang dilarang untuk merokok, dalam Perda itu juga mengatur harus diadakan tempat khusus untuk merokok. Jadi kalau fasilitas belum dipenuhi, saya rasa itu tidak adil kalau pelanggar ditindak,” sebutnya.

Dia juga menjelaskan, Perda ini sudah lama disahkan. Hanya saja, masih banyak masyarakat yang belum tahu Perda ini. Menurut Maswar, hal ini dikarenakan sosialisasi terhadap Perda ini masih kurang.

“Perda dibuat, tapi sosialisasinya kurang. Tidak sama, rokok dibuat, iklannya kencang. Kita kalah kencang. Kalau memang mau diminimalisir, harusnya aturan harus ditegakkan. Jangan main-main, kalau dalam Perda itu mengatur denda, ya harus dilaksanakan. Ini untuk memberikan efek jera.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV DPRD Kutim

Editor: Lukman

(Visited 228 times, 1 visits today)
DPRD KutimMaswar GolkarPerda Rokok
Comments (0)
Add Comment