Perkara Keterlambatan Notifikasi, KPPU Sidang PT Tamaris Hidro

Akhmad: Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024, di Kantor KPPU Jakarta, Senin, (15/7/2024).

Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU Akhmad Muhari dalam Siaran Pers Nomor 62/KPPU-PR/VII/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur menjelaskan, sidang ini terkait dugaan pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Sumber Baru Hydropower oleh PT Tamaris Hidro.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi ini, beragendakan Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator, dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.

“Awal perkara berasal dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower pada 16 April 2021,” jelas Akhmad Muhari.

PT Tamaris Hidro merupakan perusahaan induk dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air/Minihidro (PLTA/PLTM). PT Tamaris Hidro telah membeli saham sebanyak 25.500 lembar saham yang setara dengan 85% dan PT Patria Bakti Abadi sebanyak 4.500 saham yang setara dengan 15% dengan nilai total transaksi mencapai Rp15 Milyar.

Baca Juga:

Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, PT Tamaris Hidro sebagai Terlapor memenuhi berbagai ketentuan Perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU, pada masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PT Tamaris Hidro seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 27 Juli 2021. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilan saham pada tanggal 25 Februari 2022.

“Sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan selama 149 hari kerja, dan pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010,” jelas Akhmad Muhari lebih lanjut.

Setelah mendengarkan paparan LDP Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya, Senin (22/7/2024) dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor:  Lukman

(Visited 49 times, 1 visits today)
Notifikasi SahamSidang KPPUSumber BaruTamaris Hidro
Comments (0)
Add Comment