DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap 1 orang di pinggir jalan kawasan Jalan P Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (12/2024) melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaska kronologis penangkapan itu.
Pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 sekitar Pukul 11:00 Wita dilakukan observasi dengan cermat, kemudian dicurigai seorang laki-laki yang sedang berhenti di atas 1 unit kendaraan Sepeda Motor merk Kawasaki KLX dengan Nopol KT ** OG. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, yang mengaku bernama (inisial) MN (46).
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap MN dan ditemukan barang bukti berupa 1 kantong warna hitam yang berisikan 20 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 105,52 Gram/Brutto beserta barang bukti lainnya,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- DMC Ditangkap, Polisi Temukan 3 Poket Sabu dan Sendok Penakar
- Perkara Korupsi Rp300 Trilyun, Tahap II 3 orang Tersangka
- Didakwa Mencuri Sawit Lonsum, Pagior Sebut Dijebak Perusahaan
MN yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, bersama barang bukti kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka MN kemungkinan besar akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidan mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: RES
Editor: Lukman