Diduga Pengedar Sabu, SK Ditangkap Anggota Polsek Sungai Pinang

Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Polsek Sungai Pinang yang berada di bawah wilayah hukum Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu di wilayah hukumnya, Rabu (3/7/2023).

Barang bukti yang disita anggota Kepolisian Polsek Sungai Pinang dari Tersangka SK. (foto: Exclusive)

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada hari Senin, 1 Juli 2024, Pukul 23:00 Wita, di Jalan Merdeka, Gang Otok 1, RT 96, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi Narkotika di lokasi tersebut. Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati Tersangka SK (39) sedang duduk di atas Sepeda Motor.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,78 Gram/Bruto di genggaman tangan kiri tersangka,” jelas AKP Rachmat.

Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp350 Ribu di saku celana kiri tersangka. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka, dimana ditemukan satu Dompet putih berisi 2 bundel plastik klip, 1 kemasan Es Krim berisi 4 bundel plastik klip, 2 unit Timbangan Digital, serta dua Sendok takar.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil  kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kami, dalam mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika, di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” ujar Ipda Bambang.

Baca Juga:

Saat diinterogasi, Tersangka SK mengakui bahwa Sabu-Sabu yang ditemukan ditangannya tersebut akan dijual seharga Rp700 Ribu dan berasal dari temannya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang, untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Polsek Sungai Pinang berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan Narkotika dan mengimbau masyarakat, agar selalu waspada serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait Narkotika.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka SK dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

 

(Visited 90 times, 1 visits today)
Narkotika SabuRachmat AribowoTersangka SK
Comments (0)
Add Comment