Rapat Paripurna Ke-29, Penanganan Konflik Poktan Karya Bersama-PT Indominco

Novel: Ada Yang Belum Diganti Rugi

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke-29, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (4/7/2024).

Rapat Paripurna Ke-29 ini tentang penyampaian hasil kerja Pansus, terkait tindak lanjut penanganan permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.

Dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan Rapat Paripurna Ke-29 tersebut sebagai lanjutan Rapat Paripurna 2023 lalu, mengenai penunjukan Pansus tentang penanganan permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Pansus tersebut telah bekerja dengan sebaik-baiknya serta berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” sebut Joni.

Ketua Pansus Novel Tyty Paembonan menuturkan, ada beberapa poin dari agenda Paripurna tersebut, yakni awal mula permasalahan tersebut muncul ketika Poktan Karya Bersama mengklaim area seluas 5.000 Hektare (Ha.) pada tahun 2005 silam. Namun, setelah diidentifikasi ternyata hanya seluas 2.750 Ha.

“Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Tim Investigasi SK 2005, luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama hanya seluas 2.750 Hektar,” ungkap Novel.

 

Novel menyampaikan, area yang masuk dalam konsesi PT Indominco Mandiri seluas 1.790 Ha yang sebagian lahannya sudah dilakukan penambangan. Dengan rincian 963 Ha Hutan Produksi, dan 827 Ha Hutan Lindung. Selebihnya, lahan seluas 960 Ha berada di luar kawasan konsesi PT Indominco Mandiri.

Lebih lanjut ia mengatakan, setiap anggota Poktan memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 hektare/surat. Pada bulan Mei 2023 lalu, sebanyak 46 orang dari 300 orang anggota telah menerima pembayaran tali asih tanam tumbuh dari PT Indominco Mandiri.

Sedangkan sebanyak 254 orang, lanjut Novel, masih belum mau menerima hasil perhitungan sesuai Berita Acara Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 24 Februari 2022, serta rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim kepada Bupati pada tanggal 8 Maret 2022.

“Ada yang belum diganti rugi, yaitu 254 surat anggota Kelompok Tani Karya Bersama dengan nilai Rp1.872.774.755. Oleh karena itu, di luar perhitungan yang sudah diinvetarisasi oleh PT Indominco Mandiri mereka tidak mengakuinya,” sebut Novel.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Kutim telah memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan dibentuknya Panitia Kerja (Panja). Bahkan sampai ditingkatkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV DPRD Kutim

Editor: Lukman

(Visited 27 times, 1 visits today)
DPRD KutimIndominco MandiriKarya BersamaNovel Tyty
Comments (0)
Add Comment