Masa Jabatan 193 Kades di Kukar Akan Diperpanjang Jadi 8 Tahun      

Arianto:  Diupayakan Sebelum Pilkada

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: 193  Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal resmi mengemban jabatan 8 tahun. Penambahan masa jabatan itu, dikarenakan adanya Perubahan Kedua Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto, Selasa (2/6/2024). Ia mengatakan, penerbitan SK perpanjangan masa jabatan Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tengah diproses.

Dalam prosesnya, DPMD harus menginput data secara detail, dan melewati tahapan kajian dari Bagian Hukum. Baru setelahnya, 193 Kades bisa dikukuhkan secara serentak oleh Bupati Kukar.

“Setelah terbit SK perpanjangan, kami panggil semua Kades untuk dikukuhkan oleh Bupati. Teman-teman Kades sabar, sebelum akhir 2024 akan kita kukuhkan, diupayakan sebelum Pilkada,” ungkap Arianto.

Dijelaskan Arianto, perpanjangan jabatan Kades dan BPD mengacu pada UU Nomor 3 tahun 2024 Perubahan Kedua dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dokumen setebal 31 halaman itu secara resmi diteken Presiden RI pada 25 April 2024 lalu.

Secara khusus, ketentuan masa jabatan Kades tercantum dalam Pasal 39 Ayat 1, yakni Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian Pasal 39 Ayat 2 tertulis seorang Kades dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Sehingga total Kades dapat menjabat maksimal 16 tahun.

“Dari enam tahun menjadi delapan tahun. Sudah diamanatkan untuk diperpanjang sesuai amanat Kemendagri,” jelasnya.

Baca Juga:

Arianto berucap, para Kades tak perlu risau terburu-buru menunggu pengukuhan. Sebab, SK tercepat berakhirnya jabatan Kades masih lama, yakni Desember 2025.

Ia menerangkan, di Kukar terdapat 2 klaster Pilkades serentak. Pertama, Pilkades serentak pada tahun 2019 yang masa jabatannya berakhir di tahun 2025. Kedua, Pilkades serentak tahun 2022 yang jabatannya berakhir di tahun 2028.

“Kades yang jabatannya berakhir di 2025 kami perpanjang sampai 2027, dan yang berakhir di 2028 diperpanjang sampai 2030. Masih ada jabatannya, dan nggak mepet dengan tenggat waktu di Februari,” jelasnya.

Terkait BPD, Arianto mengatakan itu bervariasi masa jabatannya.

“Kalau BPD variatif, kami sudah menindaklanjuti BPD yang berakhir di Juli-Agustus, sudah kita proses perpanjangan SK-nya. Pengukuhannya nggak serentak.” tandas Arianto. (DETAKKaltim.Com/Adv. Prokom)

Penulis: Alim

Editor: Lukman

(Visited 27 times, 1 visits today)
Arianto DPMDKades Kukar
Comments (0)
Add Comment