Kaltim Luncurkan KKPD, Perkuat Tata Keuangan Daerah

Akmal: Menggantikan Metode Pembayaran Konvensional

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) menjadi langkah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan PT BPD Kaltimtara, dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Peluncuran itu menjadi upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD), sekaligus sebagai bagian dari rangkaian kegiatan High Level Meeting (HLM) yang diadakan oleh Pemerintah Daerah, dengan harapan dapat membuat Keuangan Daerah Kaltim menjadi jauh lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

“Saat ini metode pembayaran di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sedang mengalami transformasi digital,” kata Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Jum’at (28/6/24).

Ia melanjutkan, saat ini era baru telah dimasuki, dimana pengelolaan keuangan digital dengan meluncurkan KKPD, sesuai dengan amanat Permendagri 79 Tahun 2022, menjadi langkah maju yang sangat penting untuk dilakukan.

“KKPD ini akan menggantikan metode pembayaran konvensional, yang sudah tidak relevan lagi di era digital,” tegasnya.

Akmal mengakui bahwa peluncuran KKPD ini agak terlambat, karena proses digitalisasi memerlukan waktu dan upaya yang signifikan. Sebab, menurutnya tidak mudah membangun proses digital dan meyakinkan pemerintah Kabupaten/Kota akan pentingnya percepatan dan efisiensi dengan tingkat akuntabilitas yang lebih tinggi.

“Kita masih dibebani oleh gaya-gaya lama dan pendekatan manual dalam pengelolaan keuangan,” bebernya.

Ia berharap dengan hadirnya KKPD, transaksi keuangan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, sehingga dapat mempercepat realisasi anggaran.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri juga menyoroti tantangan dalam implementasi KKPD. Pelaksanaan KKPD menjadi salah satu tantangan, dalam memperkuat digitalisasi bank. Sistem ini juga dikatakannya, harus beroperasi 24 jam.

“Jika ada pegawai yang melakukan tugas di luar Kaltim dan membutuhkan dana, mereka dapat mengaksesnya kapan saja,” terangnya.

Ditambahkan Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, bahwa penerapan KKPD didasarkan pada berbagai regulasi dan kebijakan yang memerlukan percepatan dalam implementasinya. Muaranya adalah bagaimana meningkatkan tata kelola keuangan di daerah.

Baca Juga:

Tata kelola Keuangan Daerah merupakan serangkaian proses yang harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, serta harus dilakukan dengan efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Pada tahap awal, enam SKPD menerima kartu pertama, yaitu BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Penanaman Modal PTSP, Dinas Perhubungan, dan Badan Kesbangpol Kaltim.

“SKPD lainnya sedang dalam proses penerbitan kartu oleh BPD Kaltimtara,” ucapnya.

Penggunaan KKPD pada tahap pertama ini dibatasi untuk perjalanan dinas, dan akan dievaluasi secara bertahap untuk belanja-belanja lainnya yang telah diatur oleh ketentuan yang berlaku.

Peluncuran ini juga disertai dengan penyerahan KKPD kepada SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim, dan deklarasi kesepakatan bersama untuk pelaksanaan KKPD dalam rangka elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim. (DETAKKaltim.Com/ADV.Diskominfo)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 19 times, 2 visits today)
Akmal MalikKKPD Kaltim
Comments (0)
Add Comment