Buronan Perkara Korupsi Rp5,7 Milyar Diamankan Satgas SIRI Kejagung

Harli: RM Bersikap Kooperatif

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Jalan Kopo Permai I, Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024) sekitar Pukul 17:55 WIB.

Identitas DPO yang diamankan berinsial RM (39) beralamat di Taman Adiyasa Blok C 06/27, RT 7/RW 6, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 545/074/K.3/Kph.3/06/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, RM diduga turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak, Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara, sebesar Rp5.707.334.559 (lRp5,7 Milyar)

“Saat diamankan, saksi RM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Harli.

Baca Juga:

Selanjutnya DPO RM dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya akan dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 52 times, 1 visits today)
Burhanuddin JaksaHarli SiregarKapuspenkum KejagungKorupsi PegadaianRM Pegadaian
Comments (0)
Add Comment