PAN Vs Demokrat, KPU Balikpapan Gelar PSSU Anggota DPR RI di 25 TPS

Yudho: 25 TPS Yang Diperintahkan

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan menyelenggarakan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Pemilihan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (26/6/2024).

Untuk Kalimantan Timur, PSSU ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 219-01-14-23/ PHPU.DRP-DPRD-XXII/2024.

Dikonfirmasi terkait PSSU tersebut, Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, PSSU Anggota DPR RI akan dilakukan pada 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

PSSU tersebut, kata Yudho, ini merupakan tindak lanjut dari sengketa yang diajukan Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perolehan kursi kedelapan anggota DPR RI yang diraih Partai Amanat Nasional (PAN). Dimana Partai Demokrat memiliki sudut pandang lain terhadap hasil perhitungan suara itu.

“Mereka mengajukan ke Mahkamah Konstitusi terhadap apa yang telah ditetapkan KPU RI, sehingga dilakukan sidang,” jelas Yudho, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:

Setelah beberapa kali sidang, lanjut Yudho, sampai tanggal 10 Juni 2024 MK memutuskan untuk melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

“Untuk Balikpapan ada 25 TPS yang diperintahkan oleh Amar Putusan MK itu untuk penghitungan ulang,” lanjut Yudho.

Setelah PSSU tanggal 26 Juni 2024 itu, rekapitulasi tingkat Kecamatan akan dilaksanakan tanggal 27 Juni 2024, dan selanjutnya rekapitulasi tingkat kota tanggal 28 Juni 2024. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Roni S/LVL

Editor: Lukman

(Visited 45 times, 1 visits today)
Demokrat PANKPU YudhoPemilu 2024PSSU Kaltim
Comments (0)
Add Comment