DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, juga terus didalami Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 534/063/K.3/Kph.3/06/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara tersebut, Senin (24/6/2024).
Kedua saksi masing-masing berinisial STJ dan PMN. STJ diperiksa selaku Assistant Manager Security pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2013-2019.
“PMN selaku Assistant Manager Security System Control UBPP LM Pulo Gadung,” jelas Harli.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi 109 Ton Emas, Penyidik Kejagung Periksa 1 Saksi
- Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu
- Perkara Korupsi Pembangunan Irigasi Di Krayan, 2 Terdakwa Divonis Bersalah
Kedua orang saksi diperiksa terkait Tersangka BS dan Tersangka AHA.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” jelas Harli menandaskan. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman
(Visited 66 times, 1 visits today)