KPU Samarinda Gelar Bimtek Verfak Dukungan Paslon Perseorangan

Firman: Verfak Akan Dilaksanakan Setelah Bimtek

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan Dalam Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Pemilihan Serentak 2024, di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (22/6/2024) pagi.

Kegiatan itu diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Sekretariat PPK dan PPS di Kota Samarinda.

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, verifikasi faktual terhadap calon perseorangan baru akan dilaksanakan setelah Bimtek ini. Meski tahapannya telah dimulai sehari sebelum Bimtek ini.

“Karena Juknis untuk pelaksanaan Verfak baru kita sosialisasikan dan kita Bimtekkan kepada para petugas verifikator, mau tidak mau setelah ini baru kita laksanakan verifikasi faktual,” jelas Firman.

Selain Bimtek, para verifikator juga akan dibekali nama-nama pendukungan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang akan diverifikasi.

Untuk melakukan Verfak itu, paling tidak akan ada 117 anggota PPS yang tersebar di 59 Kelurahan Kota Samarinda, ditambah 50 orang PPK di 10 Kecamatan. Selain itu, KPU dapat juga merekrut relawan untuk membantu.

“Untuk merekrut relawan kami belum tahu, karena harus jelas. Kalau ngerekrut itu siapa, kerjanya berapa lama, dan dapat honor berapa,” jelas Firman.

Baca Juga:

Sesuai jadwal, Verfak akan dilaksanakan selama 14 hari. Firman berharap kegiatan itu bisa rampung sebelum waktunya, lantaran masih akan melakukan rekapitulasi dan perbaikan-perbaikan dan juga melaporkannya ke KPU Provinsi.

“Jadi praktis masa kerjanya itu bisa sepuluh hari saja,” jelas Firman lebih lanjut.

Terkait dukungan minimal yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan, Firman mengungkapkan untuk Kota Samarinda minimal itu 45.332 dukungan. Jika pada hasil Verfak nanti ada kekurangannya, maka kekurangan itu harus dipenuhi 2 kali lipat dari jumlah kekurangan.

“Dukungan perbaikan itu harus baru, yang sudah dinyatakan TMS dan MS itu tidak boleh lagi didorong untuk perbaikan. Jadi harus dukungan baru,” tegas Firman.

Meski waktunya mepet, Firman menegaskan, tahapan Verfak itu harus bisa rampung sesuai jadwal. Pihaknya akan push (dorong) karena itu tahapan yang harus dijalankan dan wajib rampung.

“Harus bisa, harus bisa. Karena kalau tidak rampung akan ada gugatan.” tegas Firman menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 44 times, 3 visits today)
KPU FirmanVerfak Perseorangan
Comments (0)
Add Comment