Diduga Korupsi ADD, Kontraktor Pembangunan PLTMH Jadi Tersangka

Potensi Kerugian Negara Rp963 Juta

DETAKKaltim.Com, KALIMANTAN BARAT: Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerja sama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, berhasil mengamankan saksi atas nama TW, Jum’at (21/6/2024) sekitar Pukul 14:15 WIB.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers nomor Nomor : PR-09/O.1.3/Kph.3/06/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Saksi TW telah dipanggil secara patut. Namun selalu mangkir, dan tidak kooperatif.

Sebagai calon Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Saksi TW diamankan di sebuah rumah yang terletak Jalan Pangeran Natakusuma, Jalan Jambi, Gang 4, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

“Calon tersangka merupakan Direktur dari CV Sinar Berkat yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada tahun 2019, sebagai Penyedia Jasa atau pelaksana pada Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) TA 2019,” jelas Harli.

Baca Juga:

Pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.200.000.000,-(Rp1,2 Milyar). Namun pekerjaan tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai, dan setelah dilakukan penghitungan diketahui kerugian negara yang timbul akibat kegiatan tersebut sebesar Rp963.369.476,00 (Rp963 Juta).

Calon Tersangka TW telah dipanggil sebagai saksi sesuai  alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir.

Sehingga Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu melakukan upaya pencarian keberadaan Saksi TW calon Tersangka, dan setelah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksan sebagai Saksi, untuk dimintai keterangan dan  diproses hukum.

“Setelah diperiksa sebagai saksi, Saksi TW ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Penyidik,” jelas Harli lebih lanjut.

Tersangka TW disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 60 times, 1 visits today)
Kejati KalbarKorupsi PLTMHTersangka TW
Comments (0)
Add Comment