Terpidana Korupsi Zohan Ajukan PK, Minta JPU Koreksi Kesimpulan Memori Kasasi

Maringan: Kita Minta Koreksi dari Kejaksaan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terpidana Tindak Pidana Korupsi M Zohan Wahyudi, Direktur PT Bintang Bersaudara Energi menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara yang didakwakan padanya.

PT Bintang Bersaudara Energi merupakan Distributor Solar Cell dari PT Surya Utama Putra, pada Proyek Pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada DPM-PTSP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2020.

Sidang perdana PK perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr ini, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (13/6/2024). Majelis Hakim diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH, dan Fauzi Ibrahim SH MH.

Usai sidang, Tumpak Parulian Situngkir SH Penasehat Hukum Terpidana Zohan menyampaikan alasan kliennya mengajukan PK. Ia mengatakan, PK itu diajukan lantaran ada hak-hak kliennya secara konstitusional tidak diberikan secara penuh.

Dijelaskan Tumpak, pada saat Kasasi, kliennya berhak mengajukan Kontra Memori Kasasi. Namun dalam Putusan Kasasi, hal itu tidak tercantum.

“Setelah kami lihat cek list dari pengiriman berkas, tidak terkirim Kontra Memori Kasasi dari klien kami. Itu yang menjadi keberatan pertama,” jelas Tumpak yang didampingi Muslimin SH dan Maringan Situngkir SH.

BERITA TERKAIT:

Yang kedua, lanjut Tumpak, penetapan Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara di tingkat Kasasi tidak ada tanggal dan nomor penetapannya. Karena itu, kliennya mempertanyakan kapasitas Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara.

“Legal apa illegal, karena tidak tercantum nomor dan tanggal dalam Putusannya. Itu hal yang menurut kami, sangat prinsipal sehingga kuat indikasi yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Ada koreksi terhadap proses Peradilan, yang telah beliau tempuh,” jelas Tumpak.

Hal yang lain menjadi perhatian Penasehat Hukum Terpidana Zohan adalah, kesimpulan Memori Kasasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyebutkan Pengadilan Tinggi membebaskan Terdakwa Zohan. Padahal, kliennya dihukum 4 tahun.

“Itu salah, tidak benar. Yang benar adalah ia dihukum 4 tahun, bukan membebaskan. Ini kita minta koreksi dari Kejaksaan,” kata Maringan menambahkan.

Baca Juga:

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Zohan dihukum 8 tahun penjara denda Rp750 Juta Subsidair 4 bulan. Dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp8.958.700.000,- (Rp8,9 Millyar), atau pidana penjara selama 2 tahun.

Di tingkat Banding, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim menjatuhkan pidana 4 tahun. Membayar Uang Pengganti sebesar Rp8.958.700.000,- (Rp8,9 Millyar), atau pidana penjara selama 2 tahun.

Pada tingkat Kasasi, Majelis Hakim Kasasi memperbaiki Putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim. Dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Zohan, sebagaimana Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.

Menurut Tumpak, hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya itu lantaran Majelis Hakim Kasasi tidak mempertimbangkan Kontra Memori Kasasi Kliennya, yang diajukan pada masa tenggak waktu yang masih dibolehkan Undang-Undang.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (25/6/2024) dalam agenda penyampaian Kontra Memori PK JPU Kejaksaan Negeri Kutai Timur. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 41 times, 1 visits today)
Perkara KorupsiPK ZohanSolar Cell PLTSTerpidana Zohan
Comments (0)
Add Comment