Terbukti Jual Sabu, Terdakwa Heri Dihukum Penjara 7 Tahun

Barang Bukti Sabu 46,59 Gram/Netto

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 425/Pid.Sus/2024/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Heri, Senin (10/6/2024).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Marjani Eldiarti SH menyatakan, Terdakwa Heri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Terhadap barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 20,11 Gram/Brutto, 15  bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 30,58 Gram/Brutto, 1 buah Sendok penakar, 4 bendel plastik klip, 1 buah Toples kecil warna hitam,1 unit Timbangan digital, ditetapkan Majelis Hakim seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit HP Android merk Infinix warna biru Imei: 3514 0540 0820 128, dan uang tunai sebesar Rp5 Juta seluruhnya dirampas untuk Negara.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Hukuman ini lebih rendah 1 tahun 6 bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonathan Bernadus Ndaumanu SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Heri selama 8 tahun 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Heri dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwannya, perkara ini bermula saat Terdakwa Heri ditangkap anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Ir Sutami, Gang Pusaka, RT 22, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (10 /1/2024) sekitar Pukul 17.30 Wita.

Sebelum penangkapan itu, Terdakwa Heri, Senin (8/1/2024) dihubungi Agung (DPO) yang meminta bantuan Terdakwa untuk menjualkan Sabu-Sabu. Mendengar tawaran Agung tersebut, Terdakwa setuju dan segera pergi menemui Agung yang berada di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi, Gang Mujahidin, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Setelah keduanya bertemu, Terdakwa menerima 1 poket Sabu-Sabu dari Agung dengan harga Rp900 Ribu per gramnya. Akan dibayar oleh Terdakwa jika seluruh Sabu-Sabu tersebut, telah habis dijual Terdakwa.

Rabu (10/1/2024), Terdakwa dihubungi Goro (DPO) yang juga meminta bantuan Terdakwa Heri untuk menjual Sabu-Sabu. Terdakwa juga setuju dan segera menemui Goro di sebuah rumah di Jalan Ir Sutami, RT 022, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Setelah keduanya bertemu, Terdakwa menerima 15 poket Sabu-Sabu dengan berat yang bervariasi seharga Rp1,5 Juta per gramnya. Dan akan dibayar Terdakwa jika seluruh Sabu-Sabu tersebut telah habis dijual Terdakwa.

Pada hari yang sama, sekitar Pukul 17:30 Wita, Terdakwa ditangkap Sutriono, Tezar Indra Wibisana dan Budi Arifin yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 16  poket Narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu dengan berat keseluruhan 46,59 Gram/Netto.

Terhadap Putusan itu, Terdakwa Heri yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 42 times, 1 visits today)
Narkotika SabuTerdakwa Heri
Comments (0)
Add Comment