Pemprov Kaltim Akan Keluarkan Pergub Mengatur Media Massa

Faisal: Jika Ingin Bermitra

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Peningkatan jumlah media online di Benua Etam menjadi perhatian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Faisal.

Ia menyoroti fenomena dimana banyak media online yang terlibat dalam kerja sama dengan lembaga pemerintahan, namun kurang memperhatikan kewajiban perizinan yang diatur.

Media online, menurut Faisal, perlu mengikuti regulasi yang berlaku seperti halnya bisnis lainnya. Ini termasuk memiliki izin resmi dan sertifikasi sebagai media online yang sah. Sebab tanpa izin resmi, pengelolaan media tidak boleh dilakukan.

“Kami akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang akan mengatur media massa, termasuk Televisi, media cetak, dan media online di Kaltim,” jelas Faisal di Kantor Kominfo Kaltim, Jum’at (7/6/20240

Pergub ini, lanjutnya, masih dalam proses, dan diharapkan akan diterapkan pada anggaran APBD Murni Perubahan 2025. Semua media diharuskan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, dalam peraturan tersebut.

“Kriteria itu seperti verifikasi keabsahan, keberadaan pimpinan redaksi, dan persyaratan lainnya,” ujar Faisal.

Baca Juga:

Faisal menegaskan,  jika pada tahun 2025 masih ada media online yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku, mereka tidak akan diperbolehkan menggunakan anggaran APBD.

“Mereka boleh berusaha, tetapi harus mematuhi aturan yang ada,” tambahnya dengan tegas.

Diskominfo juga diakuinya akan berkomitmen untuk memberikan contoh yang baik dalam mematuhi aturan, kepada semua pengelola media online di Kaltim. Dimana diungkapkan Faisal, saat ini terdapat sekitar 400 hingga 500 media online yang beroperasi di Kaltim, namun hanya sekitar 50 media yang memiliki izin resmi dan telah terverifikasi.

Ia juga mengamati bahwa banyaknya media online, disebabkan oleh akses yang mudah dalam pembuatan dan pengelolaannya.

“Jika ingin bermitra dengan lembaga pemerintah, harus mematuhi peraturan yang akan diterapkan melalui Pergub.” tandasnya.

Melalui penerapan Pergub ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas dan keberlanjutan media online di Kaltim. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disajikan oleh media online, yang pada gilirannya akan mendukung perkembangan industri media. (DETAKKaltim.Com/ADV.Diskominfo)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 212 times, 1 visits today)
Peraturan Gubernur
Comments (0)
Add Comment