Pekerja Tambatan Kapal Ditangkap Usai Pesta Sabu

Polisi Juga Menangkap Seorang Pengedar
Barang bukti yang disita anggota Kepolisian. (foto: Exclusive)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: 4 Orang warga Samarinda terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian lantaran terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu.

Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal melansir keterangan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol T Zia Fahlevie yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur R, menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Berawal saat Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mendapat Informasi dari masyarakat jika di Jalan Ciptomangunkusomo, Kelurahan Harapan Baru, tepatnya di rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat bertransaksi dan pesta Narkotika yang dilakukan pekerja Tambatan Kapal di Sungai Mahakam, di daerah Harapan Baru, Senin (3/6/2024).

“Setelah mendapat Informasi dari masyarakat, Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda langsung menuju ke TKP yang dimaksud oleh pelapor,” jelas Kompol T Zia Fahlevie.

Sekitar Pukul 15:40 Wita, Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mencurigai rumah salah satu warga yang sering terlihat orang keluar masuk. Kemudian Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, melakukan penggerebekan rumah tersebut.

Pada saat penggerebekan, di dalam kamar terdapat 3 orang laki laki berinisial H, E dan F. Pada saat dilakukan pemeriksaan kamar dan badan, ditemukan 1 poket Sabu di lantai kamar tidak jauh dari H duduk. Menurut keterangan H, benar Sabu tersebut miliknya yang dibeli dari F.

Menurut keterangan F, sekitar 4 hari sebelumnya mendapat 20 bungkus Sabu dari BOSS di Samarinda Seberang. Sabu yang dibeli H adalah Sabu terakhir, serta menurut keterangan F sebelum dilakukan penggerebekan mereka telah memakai Sabu bersama-sama.

Atas kejadian tersebut ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita berupa 1 Poket Sabu seberat 0,47 Gram/Bruto, 4 lembar plastik klip, 3 lembar plastik bekas pakai, 1 Sendok penakar, seperangkat alat hisap Sabu dan korek, 1 buah Hp Oppo, dan uang hasil penjualan Rp1.770,000,-.

Para Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

 

(Visited 43 times, 1 visits today)
Kapolsek PelabuhanNarkotika SabuPekerja TambatanZia Fahlevie
Comments (0)
Add Comment