Antar Sabu Nasruddin Tertangkap, Dihukum Penjara 4 Tahun 2 Bulan

Dijanjikan Upah Rp100 Ribu

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 327/Pid.Sus/2024/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Nasruddin alias Anas pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Selasa (14/5/2024).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Marjani Eldiarti SH menyatakan Terdakwa Nasruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Nasruddin, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 1,26 Gram/Brutto atau 1,00 Gram/Netto, 1 lembar plastik klip, 1 lembar tisu warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit HP Android merk Vivo warna biru, 1 unit kendaraan R2 Merk Honda Genio warna hitam dengan No Pol : KT 5032 BAT, No Rangka : MHI – JMB – 118PK094228, No Mesin : 1094148 dirampas untuk negara.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfano SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Nasruddin selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan pada sidang sebelumnya, Senin (13/5/2024).

Berdasarakan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa Nasruddin dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Nasruddin ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Sentosa, Gang Idar, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Rabu (29/11/2023) sekitar Pukul 22:00 Wita.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, awalnya Saksi Budi Rasdianto bersama Saksi Ahdansyah, selaku aparat Kepolisian Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi jika Terdakwa Nasruddin telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Setelah dilakukan observasi dengan cermat, dicurigai 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Nasruddin. Kemudian pada saat dilakukan penangkapan turut disertai dengan penggeledahan, dimana para saksi telah menemukan barang bukti sebagaimana disebutkan dalam Putusan Majelis Hakim.

Sebelum penangkapan itu, sekitar Pukul 18:30 Wita Terdakwa Nasruddin mendapatkan telepon dari Mery (DPO) untuk mengambil Sabu 1 poket seberat 1,26 dari seorang laki-laki tidak dikenal yang merupakan anak buah Mery sekitar Pukul 21:30 Wita di pinggir jalan di Jalan Sentosa, Gang Idar,  untuk diserahkan kepada Mery dengan imbalan upah sebesar Rp100 Ribu. Namun baru sebatas dijanjikan menerima.

Terdakwa Nasruddin disuruh Mery untuk mengambil dan mengantar Sabu, sudah sebanyak 5 kali.

Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa dan diamankan di Polresta Samarinda Untuk proses lebih lanjut .

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Nasruddin yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan Pikir-Pikir.

“Terdakwa Terima,“ kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang.

Berselang dua hari setelah Putusan itu, Kamis (16/5/2024), JPU diketahui menempuh upaya hukum Banding.   (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 63 times, 1 visits today)
Narkotika SabuTerdakwa Nasruddin
Comments (0)
Add Comment