Tutup Masa Sidang II, Sekwan Laporkan Capaian Kinerja DPRD Kutim

Sahkan Perda PSU Kawasan Perumahan

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaporkan kegitana tri fungsi kedewanan seperti legislasi, pengawasan, dan anggaran, agenda masa sidang II tahun 2023-2024.

Capaian lembaga Legislatif itu dilaporkan Sekertaris Dewan (Sekwan) Julianayah dalam Rapat Paripurna tutup masa sidang II tahun 20213/2024 dan buka masa sidang III tahun 2024, di ruang sidang utama, Senin (13/5/2024).

Dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Kutim dan pejabat struktural, tenaga ahli, dan staf lainnya, masa Persidangan III ditandai dengan lanjut melaksanakan Rapat Paripurna Ke-22.

Pada Rapat Paripurna itu, diagendakan penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap dua buah Raperda, diantaranya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kesehatan, serta Perda Ketertiban Umum.

Adapun agenda pamungkas Rapat Paripurna pada masa sidang II, mengagendakan Persetujuan Raperda Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Kawasan Perumahan, dan satu-satunya Perda yang disahkan masa itu.

Pencapaian maupun kegiatan yang terlaksana, disampaikan Juliansyah, masa sidang II DPRD Kutim telah mengesahkan satu Perda.

Laporan ini merupakan laporan kurun waktu Januari – April 2024,” kata Juliansyah.

Baca Juga:

Pengesahan Perda Sapras dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan Kutai Timur, kata Juliansyah lebih lanjut, sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2023, tertanggal 17 Oktober 2023.

Adapun rujukan dibentuknya payung hukum tersebut didasarkan beberapa Undang-Undang. Diantaranya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Sedangkan rujukan lainnya yaitu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PrasaranaPrasarana, Sarana, Utilitas, Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, ke depannya diharapkan bisa menjadi payung hukum di masyarakat dan dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV DPRD Kutim

Editor: Lukman

(Visited 37 times, 1 visits today)
Detak KaltimDPRD KutimSekwa Juliansyah
Comments (0)
Add Comment