Perkara Komoditas Timah, Tim Penyidik Tahan Tersangka HM

Ketut: HM Selaku Perwakilan PT RBT

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menetapkan 1 orang Tersangka baru, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 279/102/K.3/Kph.3/03/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang Saksi menjadi Tersangka yakni HM selaku Perwakilan PT RBT,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HM yaitu, sekira pada tahun 2018-2019, Tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir Penambangan Timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Kemudian, Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain, yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024-15 April 2024. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 80 times, 1 visits today)
IUP TimahPT RBTTersangka HM
Comments (0)
Add Comment