Dirut Nilai Mitra Wanprestasi, 4 Pesawat Perusda MBS Dijual

Aji: Kami Layangkan Surat

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: 4 Unit Pesawat Terbang milik Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (PT Kaltim Melati Bhakti Satya/PT KTMBS), telah dijual melalui mekanisme lelang, Senin (25/3/2024).

Direktur Utama Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) Aji M Abidharta Wardhana Hakim juga telah mengungkapkan sejumlah pertimbangan, mengapa asset daerah yang telah ada sekitar tahun 2003-2004 dengan sumber dana pembelian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim sebagai penyertaan modal tersebut harus dijual.

2 dari 4 Uni Pesawat Terbang milik Perusda MBS (PT Kaltim Melati Bhakti Satya/PT KTMBS) yang telah dijual melalui mekanisme lelang. (foto: LVL)

Sebelum mengungkapkan 5 pertimbangan dijualnya 4 Pesawat Terbang tersebut, Aji membeberkan permasalahan-permasalah yang ia temukan setelah melakukan inventarisir sejak dilantik menjadi Dirut Perusda MBS, 1 Juli 2021.

Inventarisir itu dilakukannya untuk mencarikan solusi, agar permasalahan-permasalahan bisa terselesaikan.

“Dari situ yang kami lihat adalah Pesawat salah satunya,” ungkap Aji.

Saat itu, lanjut Aji, ada 4 pilihan solusi terhadap permasalahan Pesawat-Pesawat itu. Pertama, solusi yang muncul adalah mengoperasionalkan dengan konsekuensi harus memenuhi sejumlah persyaratan termasuk Air Operation Certificate (AOC) atau Sertifikat Operator Udara.

Opsi kedua, didiamkan saja dengan konsekuensi tetap timbul biaya untuk sewa Hanggar, bayar tenaga kerja untuk menjaga, asuransi, belum lagi perawatan rutinnya.

Berikutnya, opsi ketiga yaitu dihibahkan ke Sekolah Penerbangan. Namun, berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa kalangan ini tidak boleh dihibahkan ke swasta. Pun ketika hendak dihibahkan ke luar daerah, ada beberapa yang keberatan.

“Opsi terakhir adalah dijual,” beber Aji.

Baca Juga:

Dari sekian opsi tersebut, ia menilai yang paling cepat adalah dioperasionalkan. Dengan pertimbangan tidak ingin keluar uang, karena perhitungannya perlu dana yang besar dan prosesnya panjang.

Melihat sejarahnya, ungkap Aji, sejak tahun 2015 ada pihak yang ingin mengoperasikan. Namun tidak bisa jalan, karena berbagai kendala di samping memang secara operasioanl biaya terlalu tinggi. Hanya ada 8 seat, 2 untuk Pilot dan Co Pilot. Sisanya 6 seat itu yang dijual, sehingga terkendala dengan harga tiket.

Untuk dijadikan Pesawat Cargopun, lanjutnya, harus melalui prosedur dari tidak laik terbang menjadi laik terbang. Selain itu, perawatan Pesawat itu juga setiap 2.000 jam Terbang harus overhaul begitu juga jika 2 tahun tidak terbang harus menjalani perawatan.

Lantaran perlu dana yang cukup besar, sehingga ia menilai perlu mitra. Sampai 2021, saat ia masuk sudah ada 2 mitra yang juga tidak mampu menerbangkan Pesawat-Pesawat ini.

Dengan situasi seperti itu, ia kemudian masih membuka kesempatan kepada satu mitra lain dengan persyaratan harus memberikan deposit supaya ada pemasukan, tidak seperti sebelumnya. Dan hal itu disanggupi mitra baru itu, dengan membayar deposit.

Namun lantaran stakeholder dalam hal ini DPRD Kaltim, jelas Aji, menganggap mitra baru ini tidak bisa menerbangkan. Begitu juga dengan Pemprov Kaltim, menilai Pesawat-Pesawat ini hanya membebani biaya namun tidak ada penghasilan. Sehingga rekomendasi Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), supaya dijual.

Dijual, rekomendasi teman-teman lewat Pansus LKPJ. Pemprovpun menyanggupi, akan dijual,” jelas Aji.

Meski sudah ada desakan dari stakeholder tersebut, MBS belum juga menjual Pesawat-Pesawat itu karena mendapat keyakinan dari mitra bisa diterbangkan. Iapun menunggu untuk teken kontrak, namun sampai 2023 tidak juga terbang.

Dengan kondisi seperti itu, MBS akhirnya memutus kontrak dengan mitra tersebut pada bulan Oktober 2023.

“Kami layangkan surat bahwa anda sudah wanprestasi, Pesawat ini mau kami jual,” beber Aji.

Penjualan Pesawat-Pesawat itu telah mendapat persetujuan dari Gubernur, 14 Februari 2024. Sebelumnya  telah dilakukan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang mengerti mengenai Pesawat pada bulan November 2023.

Akhirnya Pesawat-Pesawat itu dilelang beradasarkan PMK Nomor 122/ Tahun 2023 tentang Tata Cara Lelang yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Karena itu, Pesawat-Pesawat itu dilelang dengan Pejabat Lelang.

Keempat Pesawat tersebut merupakan jenis Sayap Tetap dengan merk GA8 Airvan, Serial Number GA 03-031 dalam kondisi tidak layak terbang dan Serial Number GA 03-032, GA 03-041, dan GA 03-042 dalam kondisi scrab (total loss). Terjual seharga Rp1.615.000.000,-. (Rp1,6 Milyar), yang dibeli Rizky Dwi Andrea. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 108 times, 1 visits today)
Aji AbidhartaGA8 AirvanPerusdan MBSPesawat GA8
Comments (0)
Add Comment