6 Tas Hermes Milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro Segera Dilelang

Benny Tjokrosaputro Terpidana Perkara TPPU

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melakukan lelang barang sita eksekusi berupa 6 buah Tas bermerek Hermes milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro, yang terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 004/004/K.3/Kph.3/01/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (3/1/2024), melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan, nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai ±Rp60 Juta untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut.

“Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding terhadap 6 buah Tas bermerek Hermes pada Rabu tanggal 24 Januari 2024, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV,” jelas Ketut.

6 barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran, bagi peminat tas bermerek Hermes tersebut.

Tahap I Selasa 9 Januari 2024, Tahap II Selasa 16 Januari 2024, dan Tahap III Senin 22 Januari 2024. Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 Pukul 14I00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go,id masing-masing peserta lelang.

“Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara. Serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).” tandas Ketut. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 184 times, 1 visits today)
Benny TjokrosaputroTas HermesTPPU Jiwasraya
Comments (0)
Add Comment