Nasib 300 TNP Mahulu dan PPPK Dipertanyakan

Marthinus: Ini Kan Sudah Kurang Lebih 2 Tahun Ya

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim Marthinus sorot nasib kurang lebih 300 Tenaga Non Pegawai (TNP) Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), yang sampai saat ini masih tidak memiliki kejelasan.

Legislator PDIP Kaltim ini mengakui, TNP Mahulu sebelumnya diangkat oleh pemerintah, namun kemudian diputuskan secara sepihak.

Ini kan sudah kurang lebih 2 tahun ya, pemerintah tidak merespon, karena nasib kurang lebih 300 TNP ini sampai sekarang tidak ada kejelasan. TNP diangkat oleh pemerintah namun diputuskan secara sepihak,” terang Marthinus kepada pewarta media DETAKKaltim.Com, usai Rapur Ke-41, Kamis (16/11/2023).

Keputusan tersebut, menurutnya bisa dikatakan mengarah ke politik. Terlebih, aspirasi ini telah disampaikan Marthinus selama 8 kali Rapur.

“Saya bisa katakan bahwa keputusan ini menyangkut tentang arah-arah ke politik, yang jelas saya minta kepada Pak Pj, karena aspirasi ini bukan baru saya sampaikan, 7 kali paripurna, 8 kali termasuk ini, saya juga sudah Konferensi Pers dengan 28 media,” bebernya di Gedung Utama B DPRD Kaltim.

Baca Juga:

Ia menaruh harapan besar agar 300 TNP Mahulu dapat diangkat kembali, sebelum proses penetapan pada 30 November mendatang.

“Semua TNP diangkat kembali, sesuai dengan perjanjian kontraknya. Harus diangkat,” tegas Marthinus.

Selain itu, ia juga menyuarakan kejelasan dari nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khususnya pengadaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kaltim, seperti yang telah dijanjikan pemangku kepentingan di Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Saya tidak henti-hentinya memperjuangkan nasib PPPK, banyak catatan penting yang ingin saya sampaikan. Bagaimana nasibnya, apakah benar harapannya mereka yang dijanjikan teman-teman di Senayan, ini kita harus suarakan.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com/ADV/DPRD Kaltim)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 69 times, 1 visits today)
dprd kaltimHonorer MahuluPPPK KaltimTNP Mahulu
Comments (0)
Add Comment