DETAKKaltim.Com, SAMARINDA Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMPD Kabupaten Kutai Kartanegara Riyandi Elvander ungkap Desa-Desa di Kukar yang telah masuk ke dalam kategori masyarakat hukum adat.
Desa-desa yang telah masuk kedalam radar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kukar, diantaranya Desa Kedang Ipil, Lung Anai, dan lima Desa di daerah Tabang.
“Yang sudah masuk dalam radar kami dan mumpuni itu Desa Kedang Ipil, Desa Lung Anai, dan Desa di daerah Tabang sebanyak 5 Desa,” ujar Riyandi usai Pendampingan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Hotel Haris Samarinda beberapa waktu lalu.
Pihaknya sepakat agar tahun depan segera dipercobakan bagi satu daerah terlebih dahulu, dengan harapan, Panitia Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat dapat benar-benar merekomendasikan sesuai ketentuan.
“Harus hati-hati dalam merekomendasikan apakah masyarakat bisa diakui atau tidak, karena sangat erat kaitannya dengan wilayah adat dan berhubungan dengan penguasaan wilayah,” tegasnya.
Baca Juga:
- Proporsional dan Kompetensi Guru Disorot Asisten 1 Kukar
- Dari CBP, Asisten 1 Setkab Kukar Harap Siswa SMA Aktif Berprestasi
- Asisten 1 Pemkab Kukar Apresiasi BI Kaltim
Selain itu, baik masyarakat hukum adat maupun panitia perlu memahami dengan baik dokumen etnografi, oleh karenanya apabila berbicara target, ia tidak ingin gegabah menyebutkan.
“Paling penting dokumennya betul-betul disajikan dengan baik. Jangan hanya kejar target dulu nih di Kukar, tapi dokumennya belum benar,” bebernya.
Penguatan lapangan oleh DPMPD Kukar juga akan menyasar Camat setiap daerah, mengingat posisinya sebagai tim panitia yang juga akan melakukan proses verifikasi.
“Penguatan lapangan akan kita kuatkan, termasuk kepada Camat sebagai tim yang juga akan memverifikasi. Karena walaupun ini aturan lama tapi ini barang baru,” tuturnya.
Seluruh langkah ini menurutnya sangat penting, mengingat posisi masyarakat hukum adat telah dituntut dalam UU Nomor 4 Tahun thn 2014.