DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat tegaskan, peran vital Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait kerja sama.
Permendagri tersebut adalah Permendagri 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Kemudian Permendagri Nomor 25 Tahun 2020, tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
“Permendagri ini sangat vital dalam rangka untuk menjadi dasar pelaksanaan kerja sama,” tegas Taufik kepada pewarta media DETAKKaltim.Com usai FGD TKKSD di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda, Jum’at (20/10/2023).
Apabila OPD tidak berpedoman pada Permendagri ketika melakukan kerja sama, maka dapat berimbas kepada kebijakan yang keliru dan berakibat fatal bagi OPD tersebut.
“Kalau tidak berpedoman bisa berimbas kepada kebijakan yang keliru dan bermasalah,” ujar Taufik.
Baca Juga:
- 74 Pemdes Kukar Ikuti Pelatihan Evaluasi dan Verifikasi APBDesa
- Sekda Akui Titik Kemiskinan di Kukar Tersebar Merata
- Pola Kerja Sama Bantul-Jogja Disorot Sekda Kukar
OPD yang masuk ke dalam Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), didorong Taufik untuk menentukan kajian dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) di OPD-nya.
“Ini kan penting karena dia menentukan kajiannya dalam PKS di OPDnya. Betul-betul bertanggung jawab agar bisa memberikan yang terbaik, sekaligus mengawal kerja sama,” bebernya.
Dengan penguatan TKKSD ini, ia berharap kerja sama yang dibangun oleh Pemerintah Daerah dapat berjalan sesuai harapan.
“Terutama dengan pemenuhan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang sesuai target visi dan misi Pak Bupati.” tandas Taufik. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kukar)
Penulis: Lisa
Editor : Lukman
(Visited 97 times, 1 visits today)