DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga telah mengatur secara rinci objek yang dikerjasamakan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, yang menekankan objek kerja sama tersebut baik terkait dengan pelayanan dasar maupun urusan pemerintahan lainnya.
“Dalam kaitan itu, yang paling penting adalah bagimana kita dari Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan OPD, mampu merancang kerja sama daerah,” terang Sunggono dalam FGD Penguatan Tugas dan Fungsi TKKSD, dalam Prespektif Peraturan Permendagri 22 Tahun 2020 dan Permendagri 25 Tahun 2020, di Hotel Mercure Samarinda, Jum’at (20/10/2023).
Baca Juga:
- Sekda Kukar Minta Program Prioritas Dipercepat
- Adaptasi Teknologi, Bupati Ambil Percontohan Sekolah Google di Kukar
- Bupati Kukar Ungkap Tantangan Bangun Pusban
Lebih lanjut ia menekankan, pemilihan objek kerja sama harus relevan atau selaras dengan prioritas pembangunan, yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Tujuan dari RPJMD menurutnya wajib untuk dipahami oleh seluruh bagian TKKSD dan OPD, karena akhirnya berbagai kerja sama yang dirancang akan berhubungan dengan tujuan tersebut.
“Tidak relevan kalau ada anggota TKKSD maupun OPD yang tidak memahami isi RPJMD, karena akhirnya berbagai kerja sama yang dirancang berhubungan dengan tujuan dalam RPJMD,” tegasnya.
Menurutnya, identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan dalam Permendagri tersebut menjadi penting. Dengan demikian, TKKSD dan OPD dapat memahami dengan jelas lingkup dan ketentuan yang berlaku