DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, terkait dengan Standar Harga Satuan Regional telah berlaku mulai dari 11 September 2023 lalu.
Dalam rangka menaati kewajiban Perpres tersebut, anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Martinus mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub).
Ia menekankan hal ini, dikarenakan Perpres tersebut menurutnya penting untuk mengatur tanggung jawab perjalanan dinas bagi seluruh anggota DPRD.
“Permintaan pembuatan Pergub ini untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan Perpres di tingkat Provinsi,” ujar Martinus usai menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-38 DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
Baca Juga:
- Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim Dorong Itwil dan BPK Audit DBON
- Terbakar, Wakil Ketua DPRD Kaltim Minta Pabrik Smelter Dilokalisir
- Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Defrizal, DPO Perkara Korupsi
Dalam hal ini Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang, diungkapkan Martinus, telah memulai penerapan Perpres dan ingin Kaltim segera menyusul.
“Kami ingin mengikuti jejak mereka. Maka kami minta kepada Pemprov untuk membuat Pergub yang akan menjadi panduan bagi kami dalam melaksanakan perjalanan dinas,” jelasnya.
Sebelum masa pemerintahan Isran dan Hadi berakhir, ia mengaku permintaan serupa pernah ia suarakan agar turunan dari Perpres tersebut segera dibuat.
Legislator PDIP Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Kubar Mahulu ini menegaskan, pembuatan Pergub sangat penting untuk memastikan pelaksanaan yang konsisten dan sesuai dengan Peraturan Presiden yang ada.