Pemda Kutim Yakin Larangan Tiktok Shop Geliatkan Digitalisasi UMKM

Darsafani: Menguntungkan UMKM Kita

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutai Timur (Kutim) meyakini keputusan pemerintah, untuk melarang transaksi perdagangan pada TikTok Shop akan menggeliatkan proses digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Diskop UKM Kutim Darsafani mengatakan, pelarangan Tiktok Shop semakin memberikan kepastian bahwa pemerintah berupaya menghadirkan ekosistem pemasaran digital yang sehat bagi UMKM lokal.

“Jelas ini akan menguntungkan UMKM kita. Kami berharap setelah ini akan semakin banyak yang mengoptimalkan aplikasi perdagangan elektronik (e-commerce),” kata dia saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, sudah banyak UMKM di Kutim yang mampu memanfaatkan media sosial maupun sarana berbasis teknologi digital lain untuk memasarkan produknya.

Baca Juga:

Sebelum terjun langsung di aplikasi perdagangan elektronik konvensional, menurut Darsafani, Pemerintah Kutim pernah menyediakan aplikasi perdagangan elektronik konvensional. Pemda Kutim telah menyediakan aplikasi “My Aspal” sebagai market sekaligus sarana edukasi UMKM lokal.

“Aplikasi My Aspal ini pernah diluncurkan apalagi saat pandemi Covid-19 sangat membantu sekali, meski begitu di Kutim sendiri masyarakat banyak memanfaatkan media sosial seperti facebook,” papar Darsafani.

Meski demikian, ia menilai tidak banyak UMKM di Kutim yang terdampak langsung dengan kemunculan Tiktok Shop. Mengingat masih banyak platform digital lain yang spesifik, berfungsi sebagai e-commerce.

“Tidak signifikan, tapi mungkin ada satu atau dua UMKM yang secara personal berkomunikasi dengan kami mengenai dampaknya,” kata dia.

Menurutnya, pemerintah akan terus meningkatkan pelatihan dan pendampingan agar mereka semakin optimal memanfaatkan pasar digital.

“Kompetensi digital marketing UMKM ini akan terus kami ajari, melalui pendampingan dan pembinaan.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV

Editor: Lukman

(Visited 113 times, 1 visits today)
Darsafani DiskopUMKM Koperasi
Comments (0)
Add Comment