Perkara BAKTI, Penyidik Tetapkan Tenaga Ahli Kemenkominfo Tersangka

Tersangka WNW Diduga Memberi Keterangan Yang Tidak Benar

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menetapkan 1 orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Selasa (19/9/2023).

Penetapan Tersangka ini masih terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI Tahun 2020-2022.

Tersangka yang ditetapkan kali ini berinisial WNW, ia ditetapkan sebagai Tersangka selaku Tenaga Ahli Kemenkominfo RI.

Jaksa Agung Burhanuddin melalui Siaran Pers Nomor: PR – 1042/061/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, WNW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.

WNW ditetapkan sebagai Tersangka, lantaran diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan.

“Karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Sebelumnya, jelas Ketut lebih lanjut, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023, Tersangka WNW diamankan oleh Tim Penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Saksi dalam perkara tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka WNW. Pertama, Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 21 atau Pasal 22 Junto Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya, untuk mempercepat proses Penyidikan, Tersangka WNW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023.” tandas Ketut. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 51 times, 1 visits today)
BAKTI KemenkominfoPerkara BAKTITenaga AhliTersangka WNW
Comments (0)
Add Comment