KPPU Mulai Sidang Perkara Proyek Peningkatan Jalan di Aceh

Dugaan Terjadi Persekongkolan Tender Proyek denga HPS Rp223 Milyar

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara nomor 08/KPPU-L/2023, Senin (21/8/2023).

Perkara tersebut tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues (P.035.11) Segmen 3 (Multi Year Contract/MYC) di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020- 2022.

Dalam Siaran Pers Nomor 43/KPPU-PR/VIII/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur menjelaskan, sidang digelar secara hybrid.

Sidang dipimpin Komisioner Dinni Melanie selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Komisioner M Afif Hasbullah dan Komisioner Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis Komisi, dengan agenda perdana pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.

Dalam perkara yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, terdapat beberapa Terlapor yang disebut dalam LDP, yakni PT Wanita Mandiri Perkasa (Terlapor I), PT Tamiang Karya (Terlapor II), PT Andesmont Sakti (Terlapor III), PT Galih Medan Persada (Terlapor IV), dan Pokja PBJ-XXXIII Provinsi Aceh (Terlapor V).

“Dalam sidang, tiga Terlapor yakni Terlapor II, Terlapor IV, dan Terlapor V hadir secara daring. Sementaa dua Terlapor, yakni Terlapor I dan Terlapor III, tidak hadir dalam persidangan tersebut,” jelas Deswin.

Dugaan persekongkolan diduga terjadi pada pengadaan paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues (P.035.11) (Segmen 3), dengan total harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp223.199.715.670,- (Rp223 Milyar).

Pekerjaan tersebut dibiayai melalui APBD Provinsi Aceh secara multi year untuk Tahun Anggaran 2020 – 2022, dengan rincian APBD 2022 sebesar Rp96.745.010.053, APBD 2021 sebesar Rp96.744.000.000, dan APBD 2020 sebesar Rp29.710.989.947.

Baca Juga:

Dalam LDP, Investigator memaparkan temuan beberapa fakta dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Antara lain adanya berbagai penyesuaian berbagai dukungan pengadaan, adanya interaksi antar peserta tender, dan adanya perlakuan istimewa Terlapor V kepada pemenang tender.

Pasca mendengarkan LDP, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP dari Investigator di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (29/8/2023 .

Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini akan dilaksanakan selama 30 hari kerja sejak tanggal 21 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2023. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 103 times, 1 visits today)
Andesmont SaktiDinni MelanieGalih Medan PersadaKPPU JakartaPokja PBJ-XXXIIITamiang KaryaWanita Mandiri Perkasa
Comments (0)
Add Comment