JAM Pidum Tolak Permohonan RJ Perkara Perselingkuhan

9 Permohonan Lainnya Dikabulkan Termasuk 6 Perkara Penganiayaan

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana tidak mengabulkan (tolak-red) Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif 1 perkara, Senin (14/8/2023).

Berkas perkara yang ditolak atas nama Tersangka Simon Saran alias Dom anak dari Matius Umping (alm.) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang disangka melanggar Pasal 284 Ayat (1) Ke-1 Huruf a) KUHP tentang Perselingkuhan.

Jaksa Agung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 897/052/K.3/Kph.3/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan.

Permohonan itu tidak dikabulkan, dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan Tersangka, tidak sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Ketut.

Sedangkan 9 permohonan lainnya disetujui JAM Pidum, 6 di antaranya merupakan perkara tentang Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Keenam perkara Penganiyaan tersebut masing-masing Tersangka Reygen Chandra Kentey alias Egen dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Tersangka Narcico Hamil alias Siso dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Tersangka Melky Rio Kapoh dari Kejaksaan Negeri Manado. Tersangka Gerson Kamlasi alias Som anak dari Soleman Kamlasi (Alm.), dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Perkara Kelima Tersangka I Yusack Poluakan, Tersangka II Joli Poluakan dan Tersangka III Joli Mandey dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Perkara Keenam atas nama Tersangka Fardi Daeng Sila Bin Musirik Daeng Tinri dari Kejaksaan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan.

Sedangkan perkara lainnya masing-masing Tersangka Estevanus Wekwn alias Dode dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Hufron Bin Wastab dari Kejaksaan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berikutnya Tersangka Agung Ramadhan Bin Syam Kamal dari Kejaksaan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga:

Menurut Ketut, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian. Dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum.

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” sebut Ketut.

Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke Persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Dan pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 95 times, 1 visits today)
Fadil ZumhanaJAM PidumRestorative JusticeST Burhanuddin
Comments (0)
Add Comment