DLJ Pastikan Tidak Melanggar Ketentuan Ketenagakerjaan

Bima: Sesuai Dengan Ketentuan Ketenagakerjaan Yang Berlaku

DETAKKaltim.Com, BERAU: PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) menyesalkan aksi mogok yang dilakukan beberapa pekerja. Selain menghambat operasional perusahaan, aksi mogok dapat merugikan bukan hanya perseroan, melainkan juga para pekerja dan keluarganya.

HRD Head DLJ Bima Ariaseta kembali menjelaskan, selama ini perseroan selalu taat dan mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang ada. Ia sangat menyayangkan aksi mogok tersebut sebab selama ini DLJ sangat terbuka atas masukan dan kritikan dari para pekerjanya.

Terkait tuntutan beberapa pekerja soal istirahat panjang dan lembur, Bima memastikan perseroan telah melaksanakan aturan tersebut sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Dalam UU Cipta Kerja, pelaksanaan istirahat panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. DLJ memiliki ketentuan istirahat panjang yang diatur dalam peraturan perusahaan,” jelas Bima, Senin (19/6/2023).

Termasuk juga soal upah lembur, Bima menjelaskan peraturan perusahaan juga telah mengatur hal tersebut sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Perusahaan dengan itikad baik telah menghimbau para pekerja, untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.  Ini juga sesuai dengan kesimpulan pada saat pertemuan pada 26 Mei 2023 di Kantor Disnaker Berau,” sambung Bima.

Bima menambahkan, dalam Kepmenaker Nomor: 232/MEN/2003, aksi mogok kerja tidak sah apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.

“Dalam beberapa perundingan yang dilakukan bipartit, atau tripartit tidak pernah ada kesimpulan bahwa perundingan gagal atau menemui jalan buntu. Sebab, atas hasil perundingan-perundingan yang telah dilakukan, masih ada upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan ini, ” ujar Bima.

BERITA TERKAIT:

Selama aksi mogok, perusahaan telah melakukan pemanggilan secara patut dan tertulis kepada pekerja yang mogok kerja untuk kembali bekerja sebanyak 2 kali. Yaitu pada 31 Mei 2023, dan 5 Juni 2023. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka menaati Kepmenaker 232/2003.

Dalam Kepmenaker 232/2002 ditentukan juga bahwa, pekerja yang tidak memenuhi pemanggilan dari perusahaan untuk kembali bekerja maka dianggap mengundurkan diri.

“Keputusan-keputusan tersebut dilakukan dalam rangka menaati Kepmenaker 232/2003, sekaligus menjaga operasional perusahaan berjalan normal. Karena aksi mogok kerja turut menghambat operasional perusahaan, kapasitas pabrik menjadi berkurang, TBS-TBS petani jadi tidak terserap. Dan perusahaan juga perlu menjaga kepentingan 1.000 lebih karyawan yang tidak melakukan aksi mogok,” sambung Bima.

Ia melanjutkan, sebagai perusahaan yang taat dan patuh terhadap regulasi, DLJ akan memastikan seluruh mantan karyawan imbas mogok kerja tidak sah akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan regulasi ketenagakerjaan yang ada. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 275 times, 1 visits today)
DLJ BerauPerkebunan SawitPT DLJ
Comments (0)
Add Comment