Perkara Narkoba, Terdakwa Erni Dihukum 2 Tahun Penjara

JPU Pikir-Pikir, Terdakwa Dituntut 5 Tahun dan 6 Bulan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Erni Desi Yanti alias Erni binti Joyo Supeno menyatakan menerima Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 310/Pid.Sus/2023/PN Smr, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Selasa (13/6/2023).

Selain hukuman 2 tahun tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH dengan Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Rida Nur Karima SH MHum juga menghukum Terdakwa Erni untuk membayar Denda Rp800 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Erni Desi Yanti alias Erni binti Joyo Supeno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp800 Juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis dalam Amar Putusannya.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,17 Gram/Brutto, 2 lembar plastik klip, dan 1 lembar kertas warna putih merk salby, dirampas untuk dimusnahkan

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Terhadap Putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyan Permana SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan Pikir-Pikir.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Erni selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan.

JPU menilai, Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana .Secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kasus ini bermula, Selasa (8/11/2022) sekitar Pukul 21:00 Wita, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Karawitan, RT 073, Nomor 100, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tepatnya di depan gang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pembelian terselubung, dan sekitar Pukul 21:45 Wita dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Saat penggeledehan ditemukan 1 lembar kertas warna putih merk Salby, di dalamnya berisi 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,17 Gram/Brutto yang terbalut 2 lembar plastik klip.

Berdasarkan pengakuan Terdakwa, Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan titipan Budiman Chandra. Awalnya, Selasa (8/11/2022) sekitar Pukul 21:45 Wita Budiman Chandra mendapat telepon dari Muhammad Ramadhansyah, setelah itu saat Terdakwa hendak ke warung bersama 3 anaknya.  Budiman Chandra menitipkan sesuatu yang dibungkus dalam 1 lembar kertas warna putih merk Salby untuk diserahkan kepada Muhammad Ramadhansyah, selanjutnya saat di jalan menuju warung Terdakwa dihampiri oleh 2 orang berpakaian preman menggunakan sepeda motor.

Terdakwa kira orang itu adalah Muhammad Ramadhansyah, sehingga Terdakwa memberikan titipan Budiman Chandra tersebut. Setelah menyerahkan Terdakwa diperiksa, Terdakwa baru mengerti bahwa orang tersebut adalah pihak Kepolisian.

Setelah itu Terdakwa bersama dengan anggota Polisi menuju ke rumah Terdakwa, saat itu Budiman Chandra sudah diintrogasi pihak Kepolisian. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Erni yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dan Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

Terdakwa Terima, JPU Pikir-Pikir,” kata Binarida saat dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 95 times, 1 visits today)
Erni DesiKejaksaan SamarindaPengadilan SamarindaTerdakwa Narkoba\
Comments (0)
Add Comment