PPK dan Kontraktor Tersangka, Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kukar Tahap 2

Kerugian Keuangan Negara Rp10,2 Milyar

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penahanan terhadap 2 Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Lanjutan Pembangunan Jalan Tengarong, Loa Kulu, dan Loa Janan, Section 8 dari Bantuan Keuangan (BANKEU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Tahun Anggaran 2020, Jum’at (9/6/2023)

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Hari Setiyono dalam Siaran Pers Nomor:  51/O.4.3/Penkum/06/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penerangan Hukum Toni Yuswanto menyebutkan, 2 Tersangka yang dilakukan serah terima Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap 2 masing-masing berinisial AS dan S.

Tersangka AS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)Tahun 2020. Sedangkan Tersangka S adalah Penyedia Barang /Kontraktor /Dirut PT BAG.

Lebih lanjut Toni menjelaskan posisi kasus tersebut. Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kukar menerima BANKEU dari Pemprov Kaltim, yang diperuntukkan untuk Pelaksanaan Proyek Lanjutan Pembangunan Jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Section 8.

BANKEU sebagaimana DPPA SKPD DPPU Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp13,5 Milyar.  Pemenang tender adalah PT BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp13.104.722.767,61,- (Rp13,1 Milyar)

Pada tanggal 24 November 2020 dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK, dan S selaku penyedia barang dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kerja. Terhitung sejak tanggal 24 November 2020 – 23 Desember 2020.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana.

“Namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 persen, seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak,” jelas Toni.

Baca Juga:

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi, dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur. Diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp10.258.572.979,- (Rp10,2) Milyar.

Terhadap para Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap 2 Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda. Alasan penahanan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP. Yakni diduga para Tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan.

Dan perbuatan para Tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 221 times, 1 visits today)
#Tersangka ASBankeu KaltimProyek JalanTersangka S
Comments (0)
Add Comment