Kuasa Hukum TKBM Komura Tanggapi Keterangan Stranas PK KPK

Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara, Henry: Uang Bukan Uang PSP, Bukan Uang Negara

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kuasa Hukum TKBM Komura Samarinda Henry Togi Situmorang menanggapi keterangan Perwakilan Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi KPK Agus Toro, yang menyebutkan kerugian negara pada permasalahan hukum di Pelabuhan Samarinda mencapai Rp133 Milyar ditambah Rp18 Milyar dari Tuntutan Penggugat.

Mengutip berita dari Kaltim Post edisi 18 Mei 2023, Henry mengatakan, dalam berita itu Agus Toro menyebutkan Stranas Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rapor kuning kepada Pelabuhan Samarinda, lantaran masih ada permasalah hukum terkait Gugatan TKBM Komura Samarinda terhadap PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Henry mengatakan, ia harus meluruskan itu. Lantaran dalam kasus itu negara tidak dirugikan, karena tuntutan TKBM Komura terkait upah buruh yang ditangguhkan pembayarannya PT PSP. Penangguhan berdasarkan surat yang dikeluarkan PT PSP sehari setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Komura Samarinda atas tuduhan melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Jum’at (17/3/2017).

“Sehari setelah OTT, 18 Maret PT PSP mengeluarkan surat. Surat itu subtansinya menangguhkan pembayaran terhadap upah TKBM sampai ada Keputusan Pejabat Negara,” jelas Henry saat ditemui di sebuah Mal di kawasan pinggir Sungai Mahakam, Selasa (23/5/2023) sore.

15 April 2019, Putusan Pejabat Negara dalam hal ini Mahkamah Agung telah turun. Putusan Pidana di tingkat Peninjauan Kembali (PK), Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar dinyatakan bebas dan inkracht. Gugatan Perkara 75/Pdt.G/2019/PN Smr juga inkracht. Ditambah lagi dengan Gugatan yang baru 218/Pdt.G/2021/PN Smr juga dikabulkan.

“Gugatan itu pada intinya adalah meminta hak Komura, karena Komura itu sudah bekerja. Pada waktu itu, mereka hanya memberikan Rp10 Ribu sebagai tali asih sambil menunggu Putusan Pajabat Negara,” jelas Henry lebih lanjut.

Pengadilan menyatakan upah berdasarkan tarif 2014 itu sah menurut hukum, kata Henry lebih lanjut, PT PSP tidak pernah mencabut surat dan tidak pernah terjadi pembatalan terhadap SK.

Berdasarkan SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor : KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) telah dinyatakan sah dan benar oleh Putusan Pengadilan.

Baik Peradilan Pidana dan atau Peradilan Perdata, dengan nilai Rp182.700 per box kontainer untuk 20 feet, sedangkan untuk yang 40 feet Rp274.000,-.

Henry mengungkapkan, Perkara Nomor 75/Pdt.G/2019/PN Smr, TKBM Komura menggugat dari Maret 2017 – Oktober 2017. Nilainya Rp18,6 Milyar, itu selisih dari nilai yang telah dibayarkan PT PSP sebesar Rp10 Ribu.

Sedangkan pada Perkara Nomor 218/Pdt.G/2021/PN Smr, TKBM Komura menggugat dari 1 November 2017- 30 September 2021 dengan nilai Rp133 Milyar. Nilai itu merupakan selisih yang telah dibayar PT PSP sebesar Rp35 Ribu, kepada TKBM Komura setiap Kontainer.

Henry mengaku tidak tahu dasar hukum perhitungan PSP membayar Rp35 Ribu, ia juga tidak tahu berapa yang ditagih PSP kepada setiap pengguna jasa.

“Kami menduga dia (PSP) melakukan perbuatan melawan hukum, faktanya di Persidangan memang terbukti. Mereka nggak bisa membuktikan Rp10 Ribu itu tarif apa, Rp35 Ribu itu tarif apa?” jelah Henry.

BERITA TERKAIT:

Pasca Gugatan Perdata Koperasi TKBM dikabulkan, PSP mengajukan Gugatan pembatalan SK 2014 di PTUN.

“Karena kepanikan PSP, dia Gugat di PTUN untuk membatalkan SK 2104 yang sekarang sedang berlangsung di PTUN,” ungkap Henry lebih lanjut.

Henrypun mempertanyakan dimana kerugian negaranya, karena berdasarkan bukti yang dimiliki Koperasi TKBM Komura pada Gugatan Perkara Nomor 75/Pdt.G/2019/PN Smr. Satu Kapal yang bernama Bali Gianyar, pada periode yang disebutkan ditangguhkan pembayarannya tetap menerima pembayaran dari pengguna jasa.

“Karena itu, kami bertanya. Dimana kerugian negaranya, uang bukan uang PSP, bukan uang negara. Yang membayar yang punya barang,” jelas Henry.

Menurut Henry, TKBM Komura tidak mengetahui mengenai pembayaran dari pengguna jasa. Karena yang melakukan semua penagihan adalan PT PSP, TKBM Komura hanya bekerja.

TKBM Komura hingga saat ini masih bekerja, dan masih tetap berpegang pada SK Tahun 2014 karena belum pernah dicabut. Hal ini tentu saja tetap berpotensi menimbulkan Gugatan baru, lantaran Perkara Nomor 218/Pdt.G/2021/PN Smr hanya Gugatan dari 1 November 2017- 30 September 2021.

Sementara untuk rentang waktu 1 Oktober 2021 hingga saat ini, jika dipatok hingga 31 Mei 2023 ada masa kerja TKBM Komura selama 20 bulan lagi.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 147 times, 1 visits today)
Henry SitumorangPelabuhan SamarindaPencegahan KorupsiPT PSPStranas KPKTKBM Komura
Comments (0)
Add Comment