Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim Gelar Sosperda Bantuan Hukum

Nanda Berharap Petunjuk Pelaksana Segera Terbit

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk warga kurang mampu, Minggu (21/5/2023) sore.

Sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum kelima yang digelar Ananda kali ini, mengambil tempat di Perumahan Puri, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, diikuti puluhan warga.

Menurut politisi muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim ini, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini penting agar terwujudnya asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun Nanda, sapaan akrabnya, melihat warga masih awam terkait Perda tersebut.

“Masyarakat belum tahu benar petunjuk pelaksana dari Perda Kaltim Nomor 5/2019. Warga harus kemana? Apa saja yang harus dipersiapkan? Serta hal-hal lainnya belum secara luas diketahui masyarakat,” kata Nanda yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kota Samarinda.

Nanda yang duduk di Komisi 4 DPRD Kaltim menambahkan, pemerintah harus segera membuat petunjuk pelaksana dan teknis Perda tersebut dalam bentuk Peraturan Gubernur. Hal ini agar warga bisa mengurus bantuan hukum dengan mudah dan cepat.

“Kami menunggu, pemerintah segera membentuk petunjuk pelaksana dan teknis ini. Pasalnya, tanggung jawab itu ada di tangan pemerintah,” kata Nanda.

Kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum, Ketua Fraksi PDIP ini menyarankan untuk menghubungi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), sebuah lembaga hukum yang dibentuk PDI Perjuangan.

Baca Juga:

BBHAR, kata Nanda, siap memberikan bantuan hukum secara gratis. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor BBHAR di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Samarinda. Atau bisa juga melakukan konsultasi melalui jaringan telepon.

Bagi wanita kelahiran Jakarta ini, bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu adalah sebuah kewajiban. Agar terwujudnya keadilan di mata hukum.

Pada Sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, Nanda menghadirkan 2 advokat sebagai pemateri. Masing-masing Roy Hendryanto dan Heidy OW.

Roy menjelaskan, Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perdata. Di situ diatur, bagi warga kurang mampu negara akan memberikan bantuan hukum.

“Tapi, pertanyaan besarnya adalah, bantuan hukumnya maksimal tidak? Belum tentu,” kata kader PDIP Kaltim ini.

Roy mengungkapkan, Perda Kaltim Nomor 5/2019 mengatur bahwa bantuan hukum meliputi kasus Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, bahkan Perkawinan dan Waris.

Bantuan hukum akan diberikan hingga masalah hukumnya selesai, dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.

Untuk mendapatkan bantuan hukum, lanjut Roy, pemohon harus memenuhi syarat tertentu. Salah satunya adalah memiliki keterangan tidak mampu dari Kelurahan.

“Keterangan ini penting untuk membuktikan, bahwa pemohon benar-benar tidak mampu secara ekonomi untuk membayar biaya hukum,” kata Heidy OW, advokat yang menjadi pemateri kedua dalam sosialisasi tersebut.

Ketua RT 02, Kelurahan Sungai Kapih mengaku senang dengan adanya sosialisasi ini. Muhammad mengatakan, ini menjadi pengetahuan baru bagi warganya.

“Meski alhamdulillah, hingga kini belum ada warga yang bersinggungan dengan hukum. Baik warga ke warga maupun pribadi,” kata Muhammad.

Muhammad berharap, sosialisasi ini bisa menjadi bekal pengetahuan bagi warganya. Apabila di kemudian hari mereka harus berurusan dengan hukum.

“Semoga dengan adanya bantuan hukum ini, warga bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak.” tandas Muhammad. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Klausa/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 39 times, 1 visits today)
Ananda Emira Moeisdprd kaltimFraksi PDIPSosperda Bantuan Hukum
Comments (0)
Add Comment