Yanuar dan Nuriyanto, Dua Direksi PT AKU Dituntut 15 Tahun Penjara

Pidana Tambahan Membayar UP Masing-Masing Rp14,8 Milyar Susidair 7 Tahun Penjara

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU), Selasa (23/3/2021) sore.

Sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris Perusda Perkebunan PT AKU, Ir Yanuar MM dan Nuriyanto SP MM yang digelar secara virtual.

Dalam amar tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hongkun Ottoh SH MH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dan Agus Sumanto SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ir Yanuar MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto  Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ir Yanuar MM dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan Samarinda, dan denda sebesar Rp500 Juta. Dan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya yang dibacakan Agus Susanto.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Ir Yanuar MM tidak berhenti sampai di situ, ia masih dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14.873.322.564,-. Jika terdakwa tidak membayar UP paling lambat 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Apa bila terdakwa membayar UP jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar UP, maka jumlah UP yang dibayarkan tersebut diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar UP.

Usai membacakan tuntutannya kepada terdakwa Ir Yanuar MM, JPU kemudian membacakan tuntannya kepada terdakwa Nuriyanto SP MM.

Terdakwa Nuriyanto SP MM nomor perkara 42/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr dituntut sama dengan terdakwa Ir Yanuar MM nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr.

Terkait kasus ini, JPU Zaenurofiq menjelaskan, terdakwa selaku Direksi Perusda PT AKU dalam melakukan perjanjian kerja sama dengan 7 perusahaan dengan cara memberikan modal yang bersumber dari dana penyertaan modal PT AKU dari Pemprov Kaltim, sehingga menjadi piutang yang tidak bisa tertagih lebih kurang Rp29 Milyar tanpa persetujuan dari Badan Pengawas Perusda Perkebunan Kaltim Utama, dan juga tanpa melalui RUPS sehingga bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2000 sama Anggaran Dasar di Akta Pendirian PT AKU.

“Intinya piutang yang tidak tertagih dari 7 perusahaan yang kerja sama dengan PT  AKU merupakan kerugian Negara, karena dilakukan dengan cara melawan hukum dan menjadi tanggungjawab bersama para terdakwa selaku direksi PT AKU. Melawan hukumnya karena perjanjian kerja sama penyertaan modal dari PT AKU dengan 7 perusahaan, tanpa persetujuan dari Bawas dan tanpa melalui RUPS,” jelas Kasi Penuntutan Kejati Kaltim ini.

Dua perusahaan yang kerja sama dengan PT AKU yaitu CV  Daun Segar dan PT Dwimitra Palma Lestari, jelas Zaenurofiq lebih lanjut, adalah perusahaan bentukan para terdakwa. Sedangkan 5 perusahaan lainnya tidak berkedudukan atau tidak ditemukan di sistem perizinan PTSP, sehingga bisa dikatakan illegal atau fiktif.

Berita terkait : JPU Hadirkan Sekretaris Bawas Perusda PT AKU Bersaksi

Pada sidang dakwaan Ir Yanuar MM, Senin (30/11/2020), JPU dalam dakwaannnya menyebutkan, bahwa Perusda PT AKU yang bergerak di Bidang Usaha Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, dan Pengangkutan Darat, telah mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp27 Milyar tahun 2003 hingga 2010.

Dana itu disetorkan dalam tiga tahap. Pada tahap awal, pemerintah menyetor Rp5 Milyar. Tahun 2007 kembali diserahkan Rp7 Milyar, dan tahun 2010 kembali menyetorkan sebesar Rp15 Milyar.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pekan depan, Selasa (30/3/2021) dengan agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, masing-masing Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Agustinus Arif Juono SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 49 times, 1 visits today)
Direksi PT AKUJPU Kejati KaltimPengadilan SamarindaYanuar Nuriyanto
Comments (0)
Add Comment