Wakil Ketua DPRD Kaltim Prediksi Silpa 2021 Meningkat

Samsun Sebut Bankeu Rp1,7 Trilyun Setetespun Belum Menetes
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (foto : Adt)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-19 yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Senin (21/6/2021).

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri seluruh Wakil Ketua DPRD Kaltim dan anggota DPRD baik secara luring maupun daring, terdapat 2 agenda penting yang dilaksanakan. Pertama, penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim mengenai pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun 2020.

Kedua, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Laporan dari Banggar DPRD Kaltim banyak menyoroti tentang laporan-laporan keuangan, baik laporan kinerja Pemprov Kaltim dan lingkupnya juga ikhtiar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim.

Terkait dengan keberhasilan Pemprov Kaltim meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali diharapkan terus ditingkatkan kualitasnya, termasuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Kaltim untuk tahun berikutnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, Laporan Pertanggungjawaban Gubernur terhadap pelaksanaan APBD Kaltim 2020 terjadi Silpa. Ia menjelaskan terdapat Silpa yang bersifat positif dan negatif. Saat ini pihaknya ingin mencari tahu apa penyebab Silpa.

“Apakah ada lebih salur dari Pemerintah Pusat yang belum dialokasikan sebelumnya, berarti itu positif dan bisa kami gunakan. Tapi kalau bukan karena lebih salur, yang karena kinerja yang tidak dimanfaatkan, berarti harus dievaluasi,” ungkap Samsun ketika dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Senin (21/6/2021).

Disampaikannya, Banggar DPRD Kaltim akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah atau OPD terkait. Yakni mengenai penyerapan anggaran, yang dapat menjelaskan secara rinci perihal terjadinya Silpa tersebut.

Setelah 3 tahun berturut-turut Silpa naik, pada 2021 ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang membatasi kerja-kerja di lapangan, Samsun menyebut hal itu dapat meningkatkan Silpa yang signifikan.

“Karena ada batasan-batasan itu, mengingat ini sudah Juni dan serapan belum sampai 20 persen. Ini yang harus diwaspadai. DPRD Kaltim meminta instansi teknis untuk lebih menggenjot serapan anggaran,” ucap politisi PDIP tersebut.

Dalam kesempatan itu, Legislator asal Kukar ini menyampaikan agar Pemprov Kaltim tidak terjebak pada persoalan administrasi, sehingga tidak bisa menyerap anggaran secara maksimal.

“Sebab yang kasihan itu rakyat tidak bisa menikmati hasil APBD. Intinya uang rakyat. Kami hanya diserahkan untuk mengelola. Jadi, uang rakyat kembalinya ke rakyat. Manajemen pengelolaan ada di Pemerintah Daerah, yang dapat mengelola uang rakyat terserap oleh rakyat secara maksimal,” jelas Samsun.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim ini juga merasa bahwa revisi Pergub 49/2020 perlu dilakukan. Pasalnya Pergub tersebut ditengarai menyebabkan OPD teknis tidak menyerap anggaran secara maksimal.

Baca juga :

“Seperti tadi disampaikan perwakilan anggota DPRD yang maju di Paripurna, itu sangat diperlukan untuk meningkatkan serapan anggaran,” bebernya.

Samsun menilai, apabila evaluasi Pergub 49/2020 itu tidak dilakukan, maka potensi Silpa pada 2021 akan terus meningkat.

“Potensi Silpa terus meningkat. Ternyata di sektor Bantuan Keuangan (Bankeu) saja ada Rp1,7 Triliun. Sampai hari ini belum satu tetespun sampai di Kabupaten/Kota. Ini kalau dibiarkan tidak ada revisi, saya khawatir akan semakin meningkat Silpa kita di 2021 nanti.” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : adt

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
dprd kaltimSamsun PDIPSilpa Bankeu
Comments (0)
Add Comment