Viral di Medsos, Pasutri Asal Kukar Ditangkap Curi Motor

AKBP Eko : Ancaman Hukuman Penjara 9 Tahun

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dedy Sofyan alias Iyan  dan Ermi Rahmawati, pasangan suami istri (Pasutri) asal Kutai Kartanegara, harus bertangung jawab atas perbuatannya yang kompak menggasak Sepeda Motor Honda Vario KT 4420 IG  saat terparkir dengan kunci kontak masih menempel di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Samarinda, Kaltim, beberapa minggu lalu.

Barang bukti Sepeda Motor Honda Vario yang telah diubah Nomor Polisinya menjadi KT 4105 VV. (foto : Mashardiansyah)

Pengungkapan kasus Curanmor ini juga berhasil berkat rekaman CCTV dan viral di Media Sosial (Medsos), dan hal itu tidak disadari Pasutri ini saat menggasak Sepeda Motor tersebut.

“Dalam melakukan aksi, mereka berjalan kaki melihat ada kendaraan Sepeda Motor kunci dalam kontak (masih nempel), dan karena ada kesempatan kendaraanpun mereka bawa kabur,” ungkap Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto kepada DETAKKaltim.Com dan sejumlah awak media lainnya saat menggelar rilis Pers di Mapolsek Samarinda Ulu, Senin (5/12/2022) pagi.

Baca Juga ;

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto juga menjelaskan, sang suami bernama Iyan sebelumnya sudah pernah beurusan dengan pihak berwajib tahun 2009.

“Tersangka ini sebelumnya pernah dihukum 5 bulan dalam kasus penggelapan tahun 2009, dan istrinya belum pernah,” tambahnya

Kedua tersangka yang diamankan pada Jum’at (2/12/2022) lalu di kawasan Palaran beserta barang bukti 1 unit  kendaraan Sepeda Motor, dijerat Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Mashardiansyah

Editor   : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
AKBP Eko BudiartoCuranmor PasutriTerekam CCTVViral Medsos
Comments (0)
Add Comment