Unjuk Rasa Buruh, Ketua DPC SBSI PPU : Kenaikan UMK 8,25 Persen Wajar

DETAKKaltim.Com, PPU : Unjuk rasa damai di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) dalam rangka mengawal pelaksanaan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mendapat pengamanan dari Polsek dan Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berjalan tertib dan aman, Selasa (8/11/2016).

Unjuk rasa damai yang dihadiri kurang lebih 150 orang adalah gabungan buruh dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Kahutindo, serta dari beberapa perusahaan di antaranya PT Greati sukses abadi PT Meja Hijau Lestari.

Ariadi, Kadis Disosnaker PPU menyebutkan telah disepakati bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Penajam Paser Utara tahun 2016 sebesar Rp 2.397.543,- dengan upah minimum sebesar Rp2.440.000 menurutnya lebih dari cukup.

Belum adanya kesepatan serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha di PPU terlihat jelas. Hal ini disampaikan Dedi Saidi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kahutindo Penajam Paser Utara.

“Kalau kenaikan upah minimum dikaitkan dengan kebetuhan hidup layak tahun 2016, ini sudah tidak relevan lagi dan sudah tidak mempunyai payung hukum. Kenaikan UMK 8,25 persen tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Darwis Sihombing, Ketua Dewan Pengrus Cabang SBSI Penajam Paser Utara, menurutnya, Kebutuhan Hidup Layak tahun 2016 hanya sebagai pembanding bukan sebagai acuan.

“Kenaikan upah minimum kabupaten dari Rp2440.000,- menjadi Rp2.641.300,- atau naik 8,25 persen itu hal yang wajar. Karena kebutuhan hidup terus melonjak,” jelasnya.

Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Penajam Paser Utara masih melakukan sosialisasi ke beberapa perusahaan, terkait kenaikan UMK tahun ini.

Ketua Serikat Pekerja DPU PPU menegaskan, batas akhir rekomendasi dari bupati ke gubernur tanggal 21/11/2016.
“Bila belum ada titk temu atau kesepakatan, kami akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi,” tegasnya. (Amran)

(Visited 15 times, 1 visits today)
Kahutindo SBSIUMK KHLUnjuk Rasa
Comments (0)
Add Comment