Tuntut Pesangon, 27 Mantan Karyawan PT ECI Layangkan Gugatan Rp3 Miliar

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 27 orang mantan karyawan PT Energy Cahaya Industritama (ECI) memberikan surat kuasa kepada Kantor Advokat Dedi Irawan dan Rekan, untuk melakukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (19/7/2017).

“Mereka karyawan yang di PHK tanpa pesangon oleh perusahaan. Sudah ada anjuran dari Disnaker Provinsi (Kaltim) tapi tidak dilaksanakan,” sebut Dedi Irawan di Pengadilan Negeri Samarinda kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Dijelaskan Dedi, kasus ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda sejak Kamis (10/8/2017) dengan nomor perkara 54/Pdt-Sus.PHI/2017/PN. Smr. Jadwal sidang pertama sudah ditetapkan Rabu (20/9/2017).

Disinggung mengenai besaran angka gugatan yang diajukan para pemberi kuasa, Dedi tidak menyampaikan secara detail. Namun dia mengatakan besarannya di atas anjuran Depnaker.

“Anjuran Depnaker di atas Tiga Miliar, gugatannya lebih besar dari itu,” beber Dedi.

PT ECI adalah perusahan yang bergerak di sektor Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur, khususnya Kota Samarinda. Berkantor pusat di Sudirman Plaza, Jakarta.

Para karyawan yang mengalami PHK ini bekerja di kawasan Palaran dengan masa kerja bervariasi antara 4 hingga 9 tahun. (LVL)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Gugatan KaryawanPHK PesangonPT ECI
Comments (0)
Add Comment