Tuduh Curi Buah Sawit Tanpa Bukti, PT MHB PHK Karyawannya

DETAKKaltim.Com, PPU : Johan (35), seorang karyawan perusahaan Kelapa Sawit merasa mendapat tindakan semena-mena dan perlakuan kurang manusiawi, dari manajemen perkebunan PT Mega Hijau Bersama (MHB) tempatnya bekerja selama 11 tahun.

Warga Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur ini bekerja di perusahaan tersebut sebagai tenaga keamanan dituduh melakukan pengambilan Buah Sawit pada tanggal 6 Juni 2017 lalu sebanyak kurang lebih 1.200 Kg oleh manajemen.

“Tuduhan itu tidak bisa dibuktikan kebenarannya,” sebut Johan kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Rabu (5/7/2017) siang.

Johan mengaku sudah dipanggil Tipiter Polres PPU untuk memberikan klarifikasi beberapa waktu lalu terkait kasus tersebut. Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepadanya hanya berdasarkan keterangan dari Satpam PT MHB sebagai saksi tanpa alat bukti.

Yang lebih miris lagi, pihak manajemen PT MHB melalui suratnya Nomor 495/HRD/MHB/7/17 melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sejak 22 Juni 2017 dengan dalih yang bersangkutan telah mengambil Buah Sawit, sehingga merugikan perusahaan dengan memberikan kompensasi berupa uang penggantian hak sebagai karyawan sebesar Rp4.619.500,-.

“Saya sudah bekerja selama 11 tahun lamanya di Perkebunan Kelapa Sawit PT Mega Hijau Bersama, ini tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan aturan,” keluhnya.

Saat dikonfirmasi tentang tuduhan pengambilan Buah Sawit sebagaimana yang dituduhkan PT Mega Hijau Bersama, Ari Tonang, Manajer Perkebunan Kelapa Sawit PT MHB tidak bisa menunjukkan alat bukti berupa Buah Sawit sebanyak 1.200 Kg dan alat pengangkut satu unit mObil Grand Max sesuai keterangan Satpam sebagai saksi dalam kasus ini.

Toto, Satpam PT MHB sebagai saksi yang mengaku melihat langsung peristiwa ini menyebutkan, satu unit Mobil Grand Max diduga milik warga Buluminung dengan muatan yang menurutnya Buah Sawit melintas di depan pos penjaganya waktu sore. Tapi anehnya tidak ditahan, dengan dalih tidak enak dengan Johan sebagai rekan kerjanya.

Ari Tonang, manajer PT MHB mempersilahkan kepada Johan untuk melakukan upaya hukum kalau dirinya merasa keberatan dan tidak puas dengan keputusan manajemen. (amran)

 

(Visited 61 times, 1 visits today)
Kasus PencurianPHK KaryawanTuduh Bukti
Comments (0)
Add Comment